KBEONLINE.ID- Anggaran Pilkada Karawang butuh Rp 80 Miliar, Pemkab sediakan Rp 71 Miliar. Angka itu tergambar dari berita acara antara Pemkab Karawang dengan KPU untuk kebutuhan dana penyelenggaraan Pilkada 2024 sudah disepakati Rp 71 Miliar dari APBD di sini.
“Sebenarnya dari yang KPU ajukan Rp 80 miliar ternyata dipangkas Rp 9 miliar. Namun demikian, kami masih menunggu NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Ini belum ditandatangani. Nunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI dan KPU Jawa Barat,” ungkap Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Karawang, Ikmal Maulana kepada pers, baru-baru ini.
Sementara soal waktu penandatanganan NPHD tersebut, ia belum bisa memastikan. Kemungkinannya akan dilakukan secara serentak di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat.
Baca Juga:Plt Bupati Aep Berkomitmen Keras ASN Pemkab Karawang Netral di Pemilu 2024, Jangan Coba-boba MelanggarKemarau Sudah Sangat Ekstreem, Waduk Ini Mengering Parah, Begini Penampakannya
Hanya saja dari NPHD ini angka persentase yang diberikan pemprov maupun pemkab untuk memenuhi kebutuhan seluruh tahapan Pilkada serentak di masing-masing daerah bakal diketahui. Karena kuncinya ada di sini (NPHD).
“Jadi angka yang Rp 71 miliar dari Pemkab Karawang buat di KPU kita baru atas kesepakatan. Artinya, belum dalam bentuk kontraktual di NPHD. Kenapa harus serentak? Pilkada besok itu (2024) agak berbeda penganggarannya, sebab berbarengan dengan Pilgub sehingga ada dana sharing dari Pemprov Jawa Barat,” jelasnya.
Secara keseluruhan, Ketua KPU Karawang periode 2018-2023 Ikhsan Indra Putra kepada sempat menyebutkan bahwa total anggaran yang dibutuhkan dalam menyelenggarakan Pilkada 2024 di Kabupaten Karawang sekitar Rp 126 miliar. Kebutuhan ini ditanggung renteng antara Pemkab Karawang dengan Pemprov Jawa Barat.
Adapun mengenai dimulainya tahapan, kembali dinyatakan Ikmal, pada konteks ini pihaknya juga tidak bisa memastikan kecuali hanya memperkirakan sekitar Desember 2023. Ini pun bila pelaksanaan pemilihannya tidak diubah dari yang telah diputuskan bulan November 2024.
“Penjadwalan tahapannya sendiri hingga sekarang kan belum ada. Itu semua nanti diatur melalui PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum). Pasti ada irisan-irisan tahapan dengan Pemilu 2024, termasuk bagian-bagian krusial. Pemilu belum selesai atau belum ditetapkan sampai ke KPU RI, tahapan Pilkada sudah masuk ke pencalonan. Itu kan sama-sama krusial,” paparnya.