KBEONLINE.ID- Bawaslu: Tak Ada Ajakan Memilih Prabowo-Gibran. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengaku tidak ada ajakan memilih pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di acara asosiasi perangkat desa dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Desa Bersatu di Gelora Bung Karno.
Ia juga mengatakan berdasarkan pantauan jajaran Bawaslu yang hadir langsung di acara tersebut memang tidak ada ajakan itu.
“Kami yang jelas pada saat itu, ini pertanyaan teman-teman banyak loh. Enggak ada Bawaslu, kata siapa enggak ada. Ini videonya ada, kami ada di situ. Pertama, di sana ada ajakan (memilih) enggak? Laporan dari pengawas yang ada, tidak ada ajakan memilih,” ujar Bagja di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta (20/11/2023).
Baca Juga:Pedagang Mie Ayam Caleg di Dapil 6 Karawang, Bang Jul Mau Berjuang di Jalur ParlemenJaga-jaga, Petugas Pemilu 2024 Dapat Layanan Perlindungan dan Skrining Riwayat Kesehatan
Bawaslu Tindaklanjuti Laporan Terkait Pantun Ajakan Memilih dari Cak Imin
Hanya saja, kata Bagja, pihaknya akan mencermati lagi laporan termasuk video dari tim pengawas pemilu yang langsung mengawasi jalannya acara Desa Bersatu tersebut. Hal itu untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran pemilu di acara tersebut.
“Kita lihat nanti pas video yang ada, kita lihat nanti dan kita teliti laporan dari pengawas yang ada di lapangan saat itu,” tandas dia.
Ia juga mengaku, Bawaslu harus hati-hati juga karena pelibatan aparat dan kepala desa dilarang dalam tim kampanye. Menurut dia, Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jelas melarang aparat dan kepala desa dalam tim kampanye dan sanksi atas larangan tersebut adalah pidana. Namun, kata dia, kendalanya, ketentuan tersebut berlaku pada masa kampanye yang baru dimulai 28 November 2023 mendatang.
“Itu jelas dalam UU. Ingat, larangan kampanye Pasal 280. Kampanye ya. Sekarang sudah kampanye atau tidak? Belum kan, jadi harus hati-hati. Ketika kemudian masuk kepada masa kampanye, maka tindakannya adalah dugaan, misalnya dugaan tindak pidana pemilu karena masuk dalam larangan kampanye,” jelas Bagja.
Bagja mengimbau kepada tim kampanye ke depan agar tidak lagi melakukan penggalangan kepala desa pada masa kampanye karena kalau terjadi maka termasuk kategori pelanggaran UU Pemilu. Begitu juga dengan kepala desa agar tidak aktif dalam acara penggalangan massa untuk pemenangan Pilpres 2024.