KBEONLINE.ID- UMP Jawa Barat Cuma Rp 2.057.495, UMP DKI Jakarta Rp 5.067.381, Jauh Kan?. Tuntutan para buruh soal kenaikan Upah Minimum UMP Jawa Barat 2024 sebesar 15 persen gagal total. Buruh Jabar menolak kenaikan UMP 2024 yang ditetapkan oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin.
Pasalnya, UMP Jawa Barat ditetapkan hanya naik sebesar 3,57 persen atau sebesar Rp 70.824. Yakni, menjadi Rp 2.057.495 dari yang semula Rp 1.986.670.
Menurut Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, buruh menolak penetapan UMP tersebut karena Pemprov Jabar menggunakan PP 51 tahun 2023 untuk penetapan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024.
Baca Juga:KPK Hibahkan Aset Tanah untuk 5 Desa yang Berasal dari Sitaan Kasus Korupsi Pejabat KarawangIroni Akut Kota Industri Terbesar, Pengangguran Cikarang Mencapai 190 Ribu
“Prinsipnya kita menolak penetapan UMP maupun UMK karena menggunakan formula PP 51 tahun 2023 yang sangat merugikan kaum buruh. Karena, sudah dipastikan kenaikan upah minimum hanya 70 ribu rupiah,” ujar Roy.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah meminta Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
Dari 30 provinsi, UMP DKI Jakarta adalah tertinggi dari provinsi lain. Selain itu, saat ini, tidak ada UMP yang berada di bawah 2 juta. Penetapan Upah Minimum harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Ida mengatakan, dari PP 51/2023 tersebut, para guberbur dan kepala daerah perlu memahami penetapan Upah Minimum yaitu pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut
. Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Daftar UMP 2024:
UMP DKI Jakarta Rp 5.067.381 (Naik Rp 3,3 persen dibandingkan 2023)