KARAWANG – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) X Hj.Sri Rahayu Agustina mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) atau Sosper di Kelurahan Karang Pawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Sri Rahayu menyampaikan, kali ini Perda yang disosialisasikan merupakan Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan Dan Pelindungan Perempuan.
Setelah sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan diharapkan masyarakat, khususnya di Kelurahan Karangpawitan memahami hak hak perempuan.
Baca Juga:Makna Tangisan Plt Bupati Aep di Depan Para ASN Karawang, Empati Mendalam Atas Perjuangan Seorang DisabilitasPasangan Kekasih Pengedar Sabu Ini Diringkus di Telukjambe, yang Perempuan Baru Keluar Penjara Beberapa Bulan Lalu
“Harapan, tentunya setelah Sosper No 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggara masyarakat bisa memahami hak-hak perempuan dan memenuhi hak-hak dasar perempuan sebagaimana diatur dalam Perda tersebut,” harapnya.
Sebagai tambahan informasi, peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, hak perempuan, perencanaan, pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan, sistem informasi pelindungan perempuan, kerja sama dan sinergitas, pemberian penghargaan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan penutup.