Anne saat ini tinggal di wilayah Kecamatan Jatiluhur, sedangkan sang suami di luar Kabupaten Purwakarta. Saat ditanya terkait masih terjun ke dunia politik, Anne mengatakan sang suami mendukung.
“Masih pulang pergi Cianjur-Purwakarta-Jakarta. Alhamdulillah support penuh untuk langkah politik,” ujarnya.
Ambu Anne kini sudah resmi kembali bersuami dengan Iskandar (52), keduanya melangsungkan akad nikah di Cianjur yang dihadiri oleh keluarga dan anak-anak dari masing-masing kedua mempelai.
Baca Juga:Hindari Sen Kanan Belok Kiri, DAM Gelar Safety Riding di Peringatan Hari Ibu NasionalHarga Motor Listrik Buatan Honda Sekitar 33 Jutaan: AHM Umumkan Harga Honda EM1 e: dan EM1 e: PLUS
Anne bercerita tentang awal mula pertemuan dengan sang suami dalam kegiatan sosial di wilayah Plered, Purwakarta. Pada bulan April tahun 2023 Anne diundang oleh tokoh agama yang bertempat tinggal di kecamatan Plered,
Purwakarta, tokoh itu menyampaikan akan menerima bantuan dari sebuah yayasan dan meminta Anne hadir selaku Bupati Purwakarta.
“Di kecamatan Plered itulah pertemuan pertama kami saat dilaksanakannya bantuan kepada warga miskin yang ada di kecamatan Plered,seperti pemasangan listrik gratis dan rutilahu,” ujar Anne.
Anne tidak menjelaskan secara rinci kelanjutan kisah cintanya usai pertemuan itu, ia tetap menjalankan tugas sebagai seorang bupati dan tengah menunggu hasil keputusan Sidang Gugat Cerai, ketika proses banding dan kasasi dilakukan oleh mantan suaminya Dedi Mulyadi.
“Putusan pengadilan agama Purwakarta itu kan terjadi di bulan Februari, walaupun secara hukum administrasi ada proses Banding dan Kasasi, Tapi secara syariat saya sebagai istri telah ditinggalkan dan tidak dinafkahi selama lebih dari 6 bulan pada saat itu, saya menyatakan tidak ridho atas apa yang di lakukan oleh suami (Dedi Mulyadi),”
Anne meminta masyarakat bisa memahami situasi dan kondisinya, yang sudah melakukan langkah prosedural hingga Pengadilan Agama Purwakarta, menerbitkan akta cerai pada Jumat (29/9/2023) silam, setelah melalui proses mediasi, persidangan, banding hingga kasasi yang panjang sekitar 9 bulan lamanya.
“Dengan pemberitaan yang ada saya merasa keberatan padahal proses gugatan cerai melalui persidangan berlangsung begitu panjang. Kami berharap masyarakat bisa memahami keputusan saya yang melaksanakan sunah rasul daripada menjadi fitnah dengan pernikahan, sudah tidak lagi ada halangan bagi kami seperti berpegangan tangan dan jalan bersama,” pungkasnya.