KBEONLINE.ID – Penjual dan bengkel knalpot bising atau brong di Jalan Arif Rachman, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat terkejut dengan kedatangan Tim gabungan dari Satlantas Polres Karawang, Dishub dan Satpol PP, pada Rabu (10/1/2024) sore.
Kedatangan petugas gabungan ini untuk memberikan imbauan kepada penjual knalpot brong sesuai Perda Kabupaten Karawang Nomor 12 tahun 2023. Hal tersebut untuk menjaga menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) Kabupaten Karawang.
Menurut Luky, penggunaan knalpot brong memang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat terutama ketika sedang beristirahat. Hal itu dikarenakan suara knalpot tersebut sangat bising.
Baca Juga:Peringati HUT PDI-P 51, Jiovanno Potong Tumpeng Bersama Warga Desa Muktiwari CibitungKPU Karawang Terima Paket Logistik Terakhir, 3,6 Juta Kertas Suara Pemilu 2024
Oleh karenanya, dengan adanya imbauan ini bertujuan agar penjual knalpot brong dan pemilik bengkel ke depannya tidak melayani masyarakat untuk memasang knalpot brong.
“Kami dari satuan lalu lintas, Dishub dan Satpol PP melakukan tindakan kegiatan patroli keliling dengan sasaran bengkel modifikasi knalpot,” ungkapnya.
Lebih lanjut Luky, selama ini petugas sudah gencar melakukan razia knalpot brong. Selain itu, dia meminta kepada masyarakat untuk turut serta dalam membantu pihak kepolisian. **