KBEONLINE.ID- Pilbup Karawang dan Bekasi Digelar 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak nasional akan digelar pada 27 November 2024.
Komisioner KPU Yulianto Sudrajat menjelaskan jadwal itu berdasarkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Ia menambahkan, gelaran Pilkada serentak pada 27 November 2024 itu juga sesuai dengan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) pada 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022.
Baca Juga:Tambah Rapor Buruk Disdik Karawang, APH Diminta Segera Usut Dugaan Penilepan Dana OrmitGempar Penemuan Terowongan Hasidic, Tempat Rahasia di Bawah Tanah Berbahaya yang Bisa Meruntuhkan Kota, Kerjaan 10 Pemuda Yahudi Fanatik
“Pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024,” kata Yulianto saat uji publik tiga rancangan PKPU di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).
Adapun pertimbangannya yakni agar tak ada singgungan antara tahapan pemilu dan pemilihan jika tidak terjadi Pilpres putaran kedua, sehingga beban kerja penyelenggara pemilu tidak menumpuk.
Kemudian, partai politik memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan syarat pencalonan untuk Pilkada November 2024.
“Perlu memperhatikan hari libur keagamaan dan hari libur nasional,” ujarnya. (bbs/mhs)