Oleh: Dr.H.Iwan Rasiwan,SH.,MH/ Dosen Hukum Univeritas Kartamulia Purwakarta
PURWAKARTA, KBEONLINE.ID – Praktik mempertontonkan tersangka di depan publik—terutama dengan atribut tahanan—dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melampaui kewenangan (ultra vires) penyidik. Dalam KUHAP 2025, setiap tindakan penyidikan yang dilakukan di luar batas-batas yang ditentukan oleh prinsip penghormatan martabat manusia dapat dianggap sebagai prosedur yang cacat secara hukum kehadiran tersangka dalam press release oleh Aparat Penegak Hukum (APH) merupakan isu krusial yang berada di titik temu antara transparansi publik, efektivitas penegakan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Secara teoretis dan praktis, praktik tersebut sering kali dipandang sebagai potensi pelanggaran terhadap beberapa prinsip fundamental hukum dan HAM.
Baca Juga:UPDATED! Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 30 Juni 2026, Akhir Bulan Banyak Rewards Baru Gratis75 Personel Polres Karawang Resmi Naik Pangkat
APH memang berkewajiban memberikan informasi publik, namun UU No. 20 Tahun 2025 memberikan batasan ketat bahwa transparansi tidak boleh mengorbankan hak-hak konstitusional tersangka. Menghadirkan tersangka secara fisik dalam press release tanpa adanya kebutuhan pembuktian yang mendesak adalah bentuk eksploitasi visual yang tidak lagi mendapat legitimasi dalam semangat baru KUHAP.
Berikut adalah analisis mendalam mengenai hal tersebut:
1. Prinsip Presumption of Innocence (Asas Praduga Tak Bersalah)
Ini adalah fondasi utama yang seringkali tercederai. Asas praduga tak bersalah menegaskan bahwa seseorang harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Vide Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa, “setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”. Serta Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa “Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.
“Pelanggaran “Menampilkan tersangka di depan publik dengan atribut tahanan atau dalam posisi yang merendahkan martabat menciptakan “stigma sosial” (trial by press). Masyarakat cenderung menghakimi secara moral sebelum proses peradilan dimulai.
