Kehadiran Tersangka dalam Press Release APH Melanggar Hukum Acara Pidana dan HAM

Kehadiran Tersangka dalam Press Release APH Melanggar Hukum Acara Pidana dan HAM
Dr iwan yang sebelah kiri (yang baju kotak kotak). --KBE--
0 Komentar

KUHAP 2025 tidak hanya memandang asas praduga tak bersalah sebagai prinsip abstrak, tetapi sebagai kewajiban prosedural yang harus dipatuhi dalam setiap tahapan, termasuk komunikasi publik.

2. Hak atas Martabat dan Privasi

Setiap individu, termasuk mereka yang sedang menjalani proses hukum, memiliki hak dasar untuk tidak direndahkan martabat kemanusiaannya.

“ Pelanggaran” Penggunaan baju tahanan, pemborgolan yang dipertontonkan secara sengaja, dan pengambilan gambar/video untuk konsumsi media massa dapat dianggap sebagai perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat (inhuman or degrading treatment), yang diatur dalam Pasal 5 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan berbagai konvensi internasional (seperti ICCPR).

3. Hak atas Fair Trial (Peradilan yang Jujur)

Baca Juga:UPDATED! Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 30 Juni 2026, Akhir Bulan Banyak Rewards Baru Gratis75 Personel Polres Karawang Resmi Naik Pangkat

“Dampak”Paparan publik yang berlebihan sebelum persidangan dapat memengaruhi objektivitas hakim, saksi, dan opini publik. Hal ini berpotensi menciptakan tekanan psikologis yang mengganggu proses peradilan yang seharusnya berlangsung netral dan objektif.

4. Perspektif Keadilan Restoratif dan Paradigma Baru

Dengan berlakunya paradigma hukum pidana baru di Indonesia yang lebih mengedepankan *Keadilan Restoratif* (Restorative Justice), pola komunikasi APH pun dituntut untuk berubah.

“Pergeseran” Fokus penegakan hukum saat ini mulai bergeser dari retributif (pembalasan) ke restoratif. Menampilkan tersangka secara publik sering kali dianggap kontraproduktif dengan semangat rehabilitasi dan pemulihan martabat kemanusiaan yang menjadi roh dari hukum pidana modern.

Dalam praktiknya, APH sering berargumen bahwa press release diperlukan untuk:

1. Transparansi dan Akuntabilitas: Memberikan informasi kepada masyarakat atas kinerja kepolisian/kejaksaan.

2. Efek Jera:Memberikan pesan pencegahan kepada masyarakat luas.

Tantangan bagi Aparat Penegak Hukum (APH)

Dalam kerangka hukum yang baru, APH kini dituntut untuk lebih profesional dan proseural *tanpa harus melanggar hak privasi*.

Solusi Prosedural:*Fokus press release seharusnya dialihkan pada:

1.Narasi Fakta: Penjelasan mengenai temuan bukti, modus operandi, dan pasal yang disangkakan.

2.Transparansi Institusional: Menjelaskan progres penyidikan tanpa harus menjadikan tersangka sebagai “tontonan”.

Baca Juga:Disupport Yonif 305/Tengkorak dan Elok Buah: LJI U10 dan U12 Tingkat Jabar Sukses Digelar, Ini Daftar JuaranyaRekomendasi Kafe Hits dan Instagramable Terbaru di Malang yang Cocok Buat Tempat Work From Cafe Pekan Ini

3.Etika Penyidikan: Menjaga presumption of innocence sebagai standar operasional prosedur (SOP) mutlak bagi setiap penyidik.

0 Komentar