KBEONLINE.ID- Kasus petani tiba-tiba ditagih Rp 4 Miliar oleh bank diproses. Polisi akan periksa tersangka pemalsu dokumen, dan beberapa pihak terkait seperti notaris dan bank.
Kasus petani bernama Kacung Supriatna (63) yang di tiba-tiba di tagih utang sebesar Rp. 4 Miliar terkini tengah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian Polres Metro Bekasi.
“Masalah kasus yang terkait petani itu saat ini secara intensif sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi,” kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Ahmadi ketika diwawancarai wartawan pada Rabu 17 Januari 2024
Baca Juga:Mengapa OC Tega Membunuh Suami? Ini Penjelasan PsikologPsyche Stress, Gara- gara Perang dengan Hamas Anak- anak Muda Israel Full Stres
Saat ini, Ahmadi bilang penyidik akan melengkapi keterangan-keterangan dan juga tengah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi atas laporan yang dibuat oleh Kacung Supriatna dengan nomor laporan LP/B/44/I/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
“Tentunya kita melengkapi dulu setelah saksi-saksi, nanti baru kita akan lakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku,” ujarnya.
Selain itu, Ahmadi menyampaikan tidak menutup kemungkinan jika pada proses penyelidikan pihak notaris, lembaga keuangan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berperan dalam pemalsuan identias Kacung Supriatna.
“Nanti kita lihat penyelidikan dahulu, jika ada arahnya kesana (notaris, lembaga keuangan, BPN dan Pemkab Bekasi) pasti akan kita tindaklanjuti. Identitas korban semuanya dipalsukan sehingga dari penyelidikan kita terapkan ada 5 pasal yaitu 263 264 266 273 dan 385 KUHP dengan ancamannya akumulatif dari 4 sampai 8 tahun,” kata dia.
Terkait pelaku, dari keterangan korban Ahmadi sementara ini baru mengarah pada satu orang terduga pelaku berinisial G yang menggelapkan sertifikat tanah milik korban pada tahun 2000 silam.
“Kita lihat nanti hasil penyelidikannya seperti apa, kalau ada arah ke sana akan kita tindak lanjuti,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata Ahmadi, laporan korban atas dasar dugaan pemalsuan identitas serta penggelapan sertifikat tanah milik korban sehingga bisa berada dalam agunan dan tanggungan hutang hingga Rp 4 milyar.