“Untuk pasalnya itu ada pasal 263, pasal 264, pasal 266, pasal 273, dan pasal 284 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun hingga delapan tahun,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Pusing kepalang bingung, tak pernah merasa mengajukan pinjaman hutang di per-Bankan, petani di Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi disatroni para penagih hutang atau debt colector untuk melunasi tanggungan hutang sebesar Rp. 4 Milyar.
Kacung Supriatna (63) seorang petani itu mengaku terkejut, lantaran dirinya tidak pernah merasa melakukan pengajuan pinjaman sebesar 4 milyar dimaksud.
Baca Juga:Mengapa OC Tega Membunuh Suami? Ini Penjelasan PsikologPsyche Stress, Gara- gara Perang dengan Hamas Anak- anak Muda Israel Full Stres
Meski begitu, ia bingung dan tak menyangka tiba-tiba dirinya harus membayar dan melunasi anggunan hutang milyaran rupiah karena sampai saat ini dirinya tidak pernah menerima uangnya tersebut.
“Yang datang itu 3 orang, nagih hutang katanya saya punya tanggungan 3 milyar lebih sampai 4 milyar. Saya gak ngerasa punya hutang sampe 4 milyar, seratus ribu juga saya mah gak pernah minjem,” kata Kacung ketika dikonfirmasi wartawan pada Selasa 16 Januari 2024
Sebagai orang awam, Kacung merasa khawatir dan ketakutan lantaran tidak pernah merasa menikmati uang pinjaman tersebut dan harus melunasi tagihan sebesar 4 milyar kepada pihak bank, sedangkan sehari-harinya Ia hanya berprofesi sebagai petani.
“Ya bilangnya dari bank dari jakarta, ya kaget kedatangan itu saya dibilang punya hutang 4 milyar, sehari-hari ya saya cuma ke sawah bertani,” ungkapnya. (Iky)