KBEONLINE.ID- Sudah 5 kali meracuni warga dengan peristiwa kebocoran gas, desakan izin Pindo 2 dicabut terus berguir.
Rinto Swandi Marpaung, Direktur LBH SOLIDARITAS Menyampaikan Bahwa Kejadian Ini harus menjadi perhatian penting pemerintah pusat, karena menurut Rinto pemerintah daerah karawang tidak tegas dalam menangani kasus kebocoran gas tersebut, terbukti beberapa terus berulang kebocoran nya.
Hampir seluruh warga Karawang mengetahui bahwa kejadian kebocoran gas tersebut sudah terjadi berkali-kali dan yang ngeri nya aktivitas perusahaan yang dirasa berbahaya dan telah menyebabkan beberapa kebocoran gas tersebut tidak berjauhan dengan pemukiman warga.
jadi pemerintah harus tegas tutur Rinto.
Baca Juga:Ironis, DPRD Kabupaten Bekasi Belum Menerima Aduan Soal PT Hung-A PHK Seribuan KaryawannyaPolisi Jaga Lokasi Kebocoran Coustic Soda PT Pindo Delli 2
Ini tidak hanya persoalan dugaan pencemaran lingkungan saja, tapi dugaannya ada unsur kelalaian dengan faktor kesengajaan yang terus berulang-ulang dilakukan.
Menurut Rinto pula dirinya akan melayangkan surat dan desakan kepada pemerintah pusat untuk mencabut ijin produksi perusahaan tersebut.
Seperti kita ketahui bahwa Pencemaran lingkungan ada sangsi pidana yang mana di atur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan pengelolaan lingkungan hidup.
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara dapat di pidana dan dikenai denda, Apalagi Ini sampai ada korban manusia menyebabkan luka, sakit yang mana seharusnya lebih berat hukuman pidana nya.
Hal serupa pun disampaikan Ketua DPC Taruna Merah Putih Karawang, Nurdin Syam alias Mr Kim. Pimpinan organisasi sayap PDI Perjuangan itu turut mendesak kepada Pemkab Karawang untuk membekukan semua opersional perusahaan yang kerap terjadi kebocoran itu.
“PT Pindo Deli hampir setiap tahun terjadi kebocoran. Sekarang terjadi lagi kebocoran gas yang akibatkan ratusan warga keracunan gas dan mereka dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan,” ucapnya.
Atas peristiwa ini, Dirinya meminta agar Pemkab Karawang tidak perlu lagi memberikan kelonggaran kepada PT Pindo Deli 2 kembali beroperasi. Tak hanya itu, pimpinan perusahaan tersebut harus mempertanggungjawabkan atas peristiwa keracunan warga.