KOTA BEKASI – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi, Ali Syaifa, mengungkapkan dengan jelas bahwa anggota Kelompok Penyelenggara Surat Suara (KPPS) akan menerima uang transportasi sebesar seratus ribu rupiah. Penjelasan rinci mengenai nominal ini mencakup uang transportasi untuk pelantikan sebesar Rp50 ribu, serta uang transportasi untuk Bimbingan Teknis (Bimtek) sebesar Rp50 ribu.
“Uang transportasi sebesar Rp100 ribu untuk petugas KPPS itu akan diberikan setelah pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) oleh PPS selesai digelar,” tegas Ali saat dihubungi oleh awak media pada Selasa, 30 Januari 2024.
Ali dengan tegas menjamin bahwa tidak ada kecurangan ataupun pemotongan terhadap pemberian transportasi kepada KPPS. “Kami terus mengawasi untuk pemberian uang transportasi kepada KPPS agar dapat tersalurkan seluruhnya,” tambahnya, menegaskan komitmen untuk memastikan keterbukaan dan keadilan dalam proses tersebut.