CIKARANG PUSAT, KBEonline.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Pendidikan mulai Agustus 2026, seluruh ASN, Pendidik, Tenaga Kependidikan, hingga siswa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi diwajibkan mengenakan seragam Pramuka setiap tanggal 14 setiap bulannya.
Kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat pendidikan karakter berbasis nilai-nilai kepramukaan. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.10/8118/Sekre/VIII/2026 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Penggunaan Pakaian Seragam Pramuka yang diterbitkan pada 13 Agustus 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, mengatakan penggunaan seragam Pramuka secara rutin adalah upaya strategis agar seluruh insan pendidikan dekat dengan gerakan Pramuka.
Baca Juga:LPCK Rombak Susunan Dewan KomisarisKAI Gelar Rail Clinic di Karawang, Layani 250 Warga dan Bagikan Kacamata Gratis kepada 30 Siswa
“Ini sebagai upaya strategis agar seluruh pihak yang berada di dalam lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi selalu dekat dengan Pramuka. Nilai pendidikan dari kegiatan keterampilan dalam Pramuka itu merupakan basis pengembangan karakter yang sangat diperlukan. Makanya, agar selalu ingat dengan Pramuka, setiap tanggal 14 setiap bulannya. Diwajibkan untuk menggunakan seragam Pramuka,” ujar Imam, Senin (14/9/26).
Ia menambahkan, kebijakan ini juga dilandasi oleh Peraturan Bupati Bekasi Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Karakter di Kabupaten Bekasi.
Menurut Imam, pendidikan karakter penting untuk membentuk generasi bangsa yang memiliki semangat patriotisme, disiplin, mandiri, cerdas, terampil, cinta tanah air, cinta daerah, serta menghargai keberagaman.
“Nilai-nilai itu ada di dalam jiwa Pramuka. Ada Tri Satya dan Dasa Darma yang menjadi pedoman. Dari situ anak-anak belajar beradaptasi dengan lingkungan, berwawasan luas, dan berbudi pekerti luhur,” pungkasnya.
Sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Bekasi menyambut baik surat edaran tersebut. Mereka menilai kegiatan ini bisa menjadi momentum mempererat rasa cinta tanah air dan menumbuhkan kedisiplinan siswa.
Dengan adanya kewajiban memakai seragam Pramuka setiap 14 setiap bulannya, Dinas Pendidikan berharap gerakan Pramuka kembali menjadi penggerak utama pembentukan karakter generasi muda di Kabupaten Bekasi.(mil)
