Bawaslu Jabar Tidak Temukan Pelanggaran Kampanye pada Ridwan Kamil

Bawaslu Jabar Tidak Temukan Pelanggaran Kampanye pada Ridwan Kamil
0 Komentar

KBEonline.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat putuskan dugaan kampanye yang melibatkan Ridwan Kamil tidak memenuhi syarat.

Melalui Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Jawa Barat, Muamarullah, setelah melakukan serangkaian proses termasuk pengumpulan bukti dan pendapat dari berbagai pihak, ternyata tidak dapat dibuktikan.

Meskipun laporan dari beberapa pihak, termasuk Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, telah diterima oleh Bawaslu, namun setelah evaluasi, tidak ditemukan unsur pelanggaran sesuai dengan pasal yang diduga dilanggar dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga:Kades di Karawang Korupsi Ratusan Juta Buat Narkoba dan Hepi-Hepi di Tempat Hiburan MalamMotor Hilang Dicuri Ada di FJB Facebook, Korban Susun Strategi dengan Polisi Buru Pelaku

Ridwan Kamil juga telah bersedia memberikan keterangan kepada Bawaslu terkait kasus ini. Menurutnya, ada banyak presepsi yang beredar karena bukti video yang tersebar terpotong-potong, dan dia hadir dengan lapang dada untuk menjelaskan kejadian tersebut.

“Saya kan undangan. Kalau kami penyelenggara lalu mengundang elemen-elemen yang dilarang itu baru masalah,” tuturnya.

0 Komentar