KARAWANG – Mantan Kepala Desa (Kades) Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, AW (42) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa 2018 mengaku digunakan untuk enterten di tempat hiburan malam (THM) dan membeli narkoba jenis sabu.
Hal tersebut diungkapkan, Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
“Tersangka mengaku uang dana desa digunakan untuk enterten di tempat hiburan malam (THM) dan membeli narkoba jenis sabu,” ujar Wirdhanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil, Selasa (6/2/2024).
“Dana desa 2018 yang dikorupsi oleh mantan Kadesa Jatiwangi AW mengaku digunakan untuk enterten di tempat hiburan malam (THM) dan membeli narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil, Selasa (6/2/2024).
Baca Juga:Motor Hilang Dicuri Ada di FJB Facebook, Korban Susun Strategi dengan Polisi Buru Pelaku721 TPS Rawan Banjir, Pj Bupati Bekasi Siapkan Antisipasi Ini
Wirdhanto mengatakan, Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, mendapatkan bantuan Dana Desa I, II dan III T.A. 2018 sebesar Rp. 967.998.700. Dengan kegiatan tahap I adapun dengan anggaran sebesar Rp. 193.599.740. Tahap II dengan anggaran sebesar Rp. 387.199.480. Tahap III dengan anggaran sebesar Rp. 387.199.480.