KBEonline.id – Memasuki masa tenang, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK). Masa tenang ini mulai dari tanggal 11,12 dan 13 Februari.
Ketua Panwaslu Cikarang Selatan, Saeful Bahri mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol-PP Kecamatan dan juga Partai Politik (Parpol) terkait penertiban APK di masa tenang.
” Kemungkinan penurunan APK nanti kita sampaikan ke Parpol bahwa ketika masa tenang, Parpol bisa menurunkan APK yang sudah terpasang,” kata Saeful kepada awak media usai membuka kegaitan Bimtek PTSP di Wilayah Desa Ciantra, Cikarang Selatan beberapa hari yang lalu.
Baca Juga:Temu Kader Prabowo di Bandung Membludak, Ridwan Kamil: Tanda Kecintaan pada 02Temu Kader Dihadiri Ribuan Orang, PAN Optimistis Prabowo-Gibran Raih 60% di Jabar
” Secara aturan berdasarkan KPU ini sepanjang jalan Ma’mun Nawawi. Nah itu jalan yang di perbolehkan memasang APK. Nah karena memang sekang juga banyak APK yang di luar keputusan KPU itu semua kita bersihkan nanti,” pungkasnya.
Apa itu masa tenang ?
Mengutip laman resmi Bawaslu RI masa tenang adalah momen saat peserta pemilu tidak bisa lagi melakukan kampanye. Di masa tenang, seluruh alat peraga seperti baliho harus dicopot.
Lebih lanjut, menurut PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, disebutkan secara lengkap produk-produk pemberitaan untuk kampanye tidak boleh dilakukan. Adapun bentuk pemberitaan itu berupa media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.