KBEonline.id –Â Tidak jarang masa tenang kampanye pemilu justru dijadikan ajang kampanye terselubung. Pasalnya tidak boleh ada aktivitas Kampanye selama masa tenang Pemilu, jika melanggar dihukum penjara 4 tahun.
Seperti diketahui, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Hal ini karena masa tenang untuk Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 2 hari ini.
Baca Juga:SCF Temukan 21 Jenis Pohon Ficus di Sanggabuana KarawangBawaslu Jabar Monitoring Penertiban APK dan Logistik di Kabupaten Bekasi
Masa tenang ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 nanti.
“Tidak boleh ada kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya pada masa tenang,” kata Ketua Panwascam Cikarang Utara, Yayat Rosidi kepada Cikarang Ekspress pada Senin (12/02).
Yayat menyampaikan semua elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi pemilu, termasuk kalangan pelajar dan mahasiswa. Partisipasi masyarakat ini sangat penting untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan jujur dan adil.
Menurut dia, ada beberapa alasan mengapa masyarakat perlu ikut mengawasi pemilu, yakni cakupan wilayah luas. Adapun yang perlu diwaspadai, khususnya pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Keterlibatan masyarakat, kata Yayat, dapat mempersempit ruang kecurangan. Makin banyak mata yang mengawasi seluruh tahapan pemilu, ruang terjadinya kecurangan makin menyempit.
“Keterlibatan masyarakat memperbesar potensi terungkapnya pelanggaran,” kata dia.
Meski begitu, Yayat bilang saat ini pihaknya tengah mendapati laporan dari pengawas tingkat desa yakni PKD di wilayah hukum pengawasan nya di Kecamatan Cikarang Utara salah satu pemenangan salah satu capres disinyalir masih melakukan kegiatan politik di masa tenang.
“Iya ada diwilayah Desa Harjamekar, kemarin dimasa tenang di hari pertama dimulai, pengawas kami di tingkat desa menemukan adanya dugaan pelanggan pemilu karena melakukan kegiatan aktivitas politik berdalih melakukan pendidikan saksi partai,”
Baca Juga:Apel Persiapan Pemilu 2024 di Kabupaten Karawang, Fokus Pengamanan Tanggal 14 Februari 2024Bawaslu Kabupaten Bekasi Layangkan Ultimatum Penertiban APK Secara Mandiri ke Parpol
“Saat ini kita telah mengirimkan laporan hasil pengawasan tingkat Desa melalui Panwascam Cikarang Utara ke Bawaslu Kabupaten Bekasi,” tandasnya. (Iky)