KBEonline.id – Suara di 30 kecamatan resmi dinyatakan sah, KPU Kabupaten Karawang berhasil selesaikan rapat pleno rekapitulasi dan penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat kabupaten dengan aman dan lancar, Rabu (6/3).
Rapat pleno tersebut telah dilakukan secara terbuka, dan berlangsung dari tanggal 26 Februari hingga 5 Maret 2024 di Hotel Akshaya Karawang.
“Hari ini, dengan terima kasih dan rasa syukur, kami umumkan bahwa pleno rekapitulasi perhitungan suara di Kabupaten Karawang telah selesai, dan hasilnya menetapkan 30 Kecamatan sebagai sah,” ungkap Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, pada Rabu (6/3).
Baca Juga:Nurhadi Raih 3.612 Suara, Tertingggi di Dapil III Partai DemokratPerunggu Siap “Menyala” di Karawang, Sajikan Kolaborasi Musik, Visual Art, hingga Entrepreneurship
Mari menjelaskan bahwa finalisasi rekapitulasi tingkat kabupaten ini ditandai dengan berita acara rekapitulasi penetapan hasil perolehan suara.
Penetapan daftar calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Karawang akan dilakukan setelah KPU RI mengumumkan perolehan suara sah secara nasional pada tanggal 20 Maret 2024.
“Kami telah mengirimkan berkas ini ke provinsi malam ini. Di provinsi, dijadwalkan rapat rekapitulasi berlangsung mulai tanggal 6 hingga 10 Maret 2024,” tambahnya.
Berikut adalah perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden di Karawang:
– Paslon 01 Anies-Muhamin: 323.035 suara.– Paslon 02 Prabowo-Gibran: 1.017.271 suara.– Paslon 03 Ganjar-Mahfud: 112.562 suara.
Sementara itu, berikut adalah perolehan suara enam besar partai politik (parpol) di Karawang:
1. Partai Gerindra: 279.533 suara.2. Partai Demokrat: 237.955 suara.3. Partai Golkar: 148.069 suara.4. PDIP: 127.368 suara.5. Partai NasDem: 124.734 suara.6. PKS: 102.381 suara.