KBEONLINE.ID- Nauzubillah, Bulan Puasa 31 Pasangan Bukan Suami-Istri Kepergok Ngamar di Sejumlah Hotel di Karawang. Mereka dibawa ke Markas Satpol PP Karawang karena terkena razia.
Sebanyak 31 pasangan bukan suami isteri yang sedang asyik berbuat mesum di sejumlah hotel melati, terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar oleh Satpol PP Kabupaten Karawang berasama TNI/Polri pada Kamis, 28/3/2024 malam.
Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Karawang, Tata Suparta, mengatakan, pada operasi pekat tersebut, pihaknya menargetkan empat titik lokasi yang diduga menjadi tempat prostitusi. Keempat titik lokasi itu berada di wilayah Kecamatan Cikampek dan Kecamatan Kota Baru.
Baca Juga:Bupati Aep dan Kajari Sidak ke Sejumlah SPBU di Karawang, Ini yang DitemukanKalahkan Karawang, Kabupaten Bekasi Juara Investasi di Jabar, Â Tembus Rp 61 Triliun Lebih
“Pada operasi pekat kali ini, kami menargetkan empat lokasi yang diduga menjadi sarang prostitusi. Keempat lokasi itu, diantaranya, Hotel Viki, Hotel Grand Mutiara, Penginapan Bima 3, dan Pondok Ratu Indah,” ujar Tata, Jumat, 29/3/2024.
Ia menerangkan, di empat lokasi itu, pihaknya berhasil mengamankan puluhan pasangan mesum yang diduga telah melakukan perbuatan asusila. Satpol PP kemudian membawa puluhan pasangan mesum itu untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kami menemukan ada 31 pasangan yang diduga melakukan perbuatan asusila. Kami langsung menggiringnya ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan dan dilakukan pendataan serta pembinaan,” ungkap Tata.
Lebih lanjut, Tata menyampaikan, pihaknya juga akan memberikan tindakan tegas kepada para pengelola hotel melati tersebut.
“Dalam regulasi yang ada sudah ditegaskan bahwa setiap pengelola atau pemilik jasa usaha pariwisata, bahwa dilarang untuk menyediakan fasilitas yang dapat mengundang terjadinya praktek asusila,” kata Tata.
Tata menjelaskan, pelaksanaan operasi pekat tersebut merupakan implementasi dari Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
“Dalam perda sudah dijelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang untuk melakukan perbuatan asusila tanpa ikatan perkawinan di fasilitas atau tempat umum,” tutur Tata.
Baca Juga:Para Guru dan Ortu Siswa SD dan SMP Siap-siap, Disdukcapil Karawang Jemput Bola Administasi KIA ke SekolahCemburu Buta, Staf Unsika Bakar Mobil Dosen di Siang Bolong
Selain itu, kata dia, dalam pelaksanaan operasi pekat itu juga sebagai bentuk implementasi dan sosialisasi Surat Edaran Bupati Nomor 1004 Tahun 2024 tentang Perubahan dan Penegasan Himbauan Selama Ramadhan 1445 H/2024 M.