KBEONLINE.ID- Napi Korupsi Eks Ketua DPRD Jabar dan Eks Bupati dapat Remisi Lebaran, Bagaimana Respon Penggiat Anti Korupsi?
Diketahuii ada 240 narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung, mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo mengatakan, dari 381 narapidana di lapas itu, hanya 240 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi.
“Yang mendapatkan remisi pada hari ini seluruhnya berjumlah 240 orang, yang paling kecil 15 hari dan yang paling besar remisi dua bulan,” kata Wachid.
Baca Juga:Mabes Polri Ungkap Penyebab Laka Maut Km 58 Tol Japek, Granmax Ternyata Travel Ilegal dan Tanpa PengeremanLupakan Pilpres, Prabowo akan Turun Pasang Iwan Bule dan Dedi Mulyadi untuk Lawan Ridwan Kamil
Dari 240 narapidana yang memperoleh remisi Idul Fitri 1445 Hijriah ini, adalah mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara. Sebelumnya Irfan menjadi terdakwa atas perkara penggelapan bisnis SPBU.
Ia dilapokan oleh korban berinisial SG atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang selama 2014-2019. Penipuan dilakukan dengan cara menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU termasuk salah satunya sebuah SPBU di Karawang.
Kemudian ia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri atau PN Bale Bandung pada Rabu 8 Februari 2023. Hakim menyatakan Irfan tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa.
Jaksa lalu mengajukan banding atas putusan itu hingga proses hukum naik ke tahap kasasi di tingkat MA. Akhirnya, MA menganulir putusan bebas PN Bale itu menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Setelah itu Irfan Suryanagara dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy Bandung. Kepala Lapas Banceuy Heri Kusrita di Bandung, Jawa Barat, mengatakan pihaknya menerima terpidana Irfan Suryanagara yang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. Kasus Irfan awalnya ditangani oleh Kejari Cimahi.
Selain Irfan, istrinya yang bernama Endang Kusumawaty juga terlibat dan turut menjadi terpidana dengan tuduhan yang sama.
“Jaksa eksekutor telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 565 atas nama terpidana Irfan Suryanagara dan Putusan Nomor 570 atas nama Endang Kusumawaty,” kata Kepala Kejari Cimahi Arif Raharjo .
Eks Bupati Juga Dapat Remisi