Ratusan Napi Lapas Purwakarta dan Subang Dapat Remisi Idul Fitri, Begini Rinciannya
PURWAKARTA-Sebanyak 283 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta mendapat remisi khusus (RK I) pemotongan masa tahanan momen Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Rabu (10/4)
Dikutip dari pasundanekpres.co, Prosesi pemberian remisi untuk WBP tersebut dilaksanakan usai pelaksanaan Salat Idulfitri di Lapas Kelas IIB Purwakarta.
Baca Juga:Kamis Ini Arus Balik Lebaran Masih Landai, Puncaknya Baru Terjadi 13- 16 April MendatangBeda dengan Indonesia dan Malaysia, Brunei Baru Lebaran Hari Kamis Ini
“Pada Hari Raya Idul Fitri ini sebanyak 283 narapidana mendapatkan remisi,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Purwakarta Yusep Antonius dalam keterangan resminya.
Yusep mengatakan, pemberian remisi Hari Raya Idulfitri kepada 283 WBP ini telah disetujui Kementerian Hukum dan HAM.
“Narapidana yang menerima remisi ini sudah memenuhi syarat yang ditentukan. Mereka juga berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di dalam lapas,” ujarnya.
Yusep menerangkan, untuk remisi yang didapat oleh para WBP ini beragam. Ada yang mendapatkan potongan paling sedikit 15 hari dan paling banyak 60 hari atau dua bulan.
Untuk remisi 15 hari sebanyak 42 orang. Kemudian remisi satu bulan diterima oleh 224 WBP. Sedangkan 13 WBP mendapatkan remisi satu bulan 15 hari. Lalu yang terakhir ada empat WBP yang mendapatkan remisi dua bulan.
“Tidak ada yang mendapatkan remisi khusus (RK II) atau langsung bebas di momen Idulfitri ini. Ke-283 narapidana ini mendapatkan RK I atau masih menjalani pidana,” ucap Yusep.(add/ysp)
REMISI: Sebanyak 283 warga binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwakarta mendapat remisi khusus pemotongan masa tahanan momen Hari Raya Idulfitri 1445,
Lapas Subang
Baca Juga:12 Jenazah Korban Kecelakaan Maut Km 58 Tol Japek Dipindah dari RSUD Karawang ke RS PolriNgaku Bagian dari Perjalanan Spiritual Imam Jemaah Aolia Ucapkan 'Telepon Allah', Begini Respon Kiai NU
Adapun Rekapitulasi Remisi Khusus Idul Fitri (RKIF) 2024 bagi Warga Binaan Lapas Subang, antara lain:– Total Warga Binaan : 838 Orang– Total Narapidana : 737 Orang– Total Penerima RKIF : 554 Orang– Total Narapidana yang Tidak Memenuhi Syarat mendapat remisi sebanyak 183 Orang.
Berdasarkan Jenis Pidana: – Remisi Normal (Pidum) : 301 Orang– Remisi PP99 (Narkotika) : 250 Orang– Remisi PP99 (Korupsi) : 3 Orang
Berdasarkan Besaran Remisi: – 15 hari : 133 orang– 1 Bulan : 372 orang– 1 Bulan 15 Hari : 30 orang– 2 Bulan : 19 orang