Sementara itu, Pemerintah menerapkan kombinasi tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 16-17 April 2024.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah. Namun, ada sejumlah ASN, termasuk PNS, yang dilarang untuk mengambil skema WFH.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengakui, pihaknya mengikuti arahan pemerintah pusat untuk memberlakukan work from home (WFH) bagi ASN demi mengurangi kepadatan di mudik lebaran. Kendati demikian, pelayanan publik tidak boleh terganggu.
Baca Juga:Lebaran Usai, Layanan Adminduk Bagi Pendatang ke Karawang Bisa DiurusGolkar Kota Bekasi Usung Ian Rasyad Jadi Cawalkot
“Benar, karena sudah menjadi arahan dari pemerintah pusat, maka WFH untuk ASN juga diberlakukan di Kabupaten Bekasi, karena memang kan Kabupaten Bekasi salah satu daerah yang menjadi tujuan arus balik. Namun tentu saja pelayanan publik tetap diutamakan,” kata dia.
Sekedar informasi, WFH didasarkan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1 tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, ASN memiliki jatah WFH.
WFH diberikan secara selektif kepada ASN dengan ketentuan dan aturan tertentu yang telah ditetapkan. WFH diberikan pada mereka yang sebelumnya melakukan mudik Lebaran 2024 serta tidak harus melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat saat bekerja. WFH diberikan selama dua hari, yakni 16-17 April 2024.
“Betul, untuk pegawai seperti di bagian perencanaan atau administrator lainnya yang bisa dikerjakan secara jarak jauh, bukan petugas pelayan publik,” kata Dani.
Dani juga bilang pihaknya telah menginstruksikan seluruh pimpinan pada setiap organisasi perangkat daerah untuk mengkoordinasikan pegawai yang menjalani WFH. Meski tidak datang ke kantor, mereka tetap bekerja sebagaimana mestinya.
“Jadi tetap ada acuan kerjanya, ada target kerja yang harus dilaksanakan. Seluruh OPD di semua kedinasan, seluruh camat sampai ke RSUD juga melakukan hal serupa, mengkoordinasikan pegawai mana yang WFH dan bagaimana pelayanan tidak terganggu,” kata dia.