Kronologi Penyekapan oleh Rampok di Perum Firdaus Residence Cibarusah Bekasi

Satreskrim
Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi mengungkap kasus penyekapan dan perampokan rumah di Perumahan Firdaus Residence, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
0 Komentar

KBEonline.id – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi mengungkap kasus penyekapan dan perampokan rumah di Perumahan Firdaus Residence, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

 

Tak hanya mengambil barang berharga, ATM dan uang tunai, pelaku juga sempat menyekap korban atau pemilik rumahnya.

 

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan, aksi perampokan dan penyekapan pemilik rumah terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024 pukul 01.00 WIB dini hari.

 

Baca Juga:Jelang Idul Adha, DPKP Karawang Siapkan 12.000 Kalung Sehat untuk Hewan KurbanRidwan Kamil-Raffi Ahmad, Golkar Jabar: Peluang Berpasangan Tergantung Survei

Ketika itu, korban tengah tidur di kamarnya terkejut ada seseorang masuk ke rumahnya. Tak sempat membela diri, korban yang bangun langsung disekap oleh pelaku.

 

Pelaku menutup mulut dan mengikat tangan korban menggunakan lakban.

 

“Kemudian pelaku mengikat kakinya menggunakan baju korban dan menutup mata korban menggunakan kain horden,” kata Twedi saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi pada Selasa (21/5/2024).

 

Korban memberontak dan berteriak, akan tetapi diancam pelaku bakal membunuhnya jika melakukan perlawanan.

 

Pelaku juga meminta sejumlah barang berharga milik korban seperti uang tunai, ponsel maupun ATM milik korban.

 

“Pelaku mengancam korban dengan bilang jangan teriak saya hanya butuh uang,” ungkap Twedi.

 

Usai kejadian korban membuat laporan ke Polres Metro Bekasi dan langsung dilakukan penyelidikan guna pengungkapan.

 

Korban dan sejumlah saksi dimintai keterangan. Hasil keterangannya, korban mengenali suara pelaku hingga dilakukan pendalaman ke rekaman CCTV lokasi ATM tempat pelaku mengambil uang korban di wilayah Cileungsi.

 

Baca Juga:Kantongi Tiket PDIP, Kang Ipin Makin Pede Maju Pilkada Tolak Eks Koruptor, Mahasiswa Minta Warga Cerdas Memilih

“Dari situ kami berhasil tangkap pelaku berinisial RT. Di persembunyiannya wilayah Cikarang,” jelasnya.

 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka RT ternyata pernah menjadi tukang memperbaiki rumah korban. Atas hal itu, korban mengetahui situasi dan kondisi ketika saat masuk ke rumah korban.

 

Kata Twedi, tersangka RT memanjat rumah korban lalu naik genteng rumahnya. Kemudian pelaku keluar melalui plafon taman dan turun menggunakan tambang.

 

Setelah itu, pelaku mengikat korban menggunakan lakban. Mengikat kaki menggunakan baju korban dan menutup mata korban menggunakan kain horden.

0 Komentar