TPS Ilegal Sukadami Terbakar, DLH dan Damkar Berhasil Padamkan Api

DLH dan Damkar Berhasil Padamkan Api.
TPS Ilegal Sukadami Terbakar, DLH dan Damkar Berhasil Padamkan Api. (Karawang Bekasi Ekspres)
0 Komentar

CIKARANG SELATAN, KBEONLINE.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bekasi berhasil memadamkan api yang membakar Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Ilegal di Kampung Cijambe, Dasa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Rabu (9/9/26).

Sekretaris DLH Kabupaten Bekasi, Sukmawati mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kecamatan, Damkar untuk mematikan titik-titik api yang masih menyala di area sampah.

” Alhamdulillah kelihatan nya sudah aman, tidak adalagi api, tapi memeng masih ada bara dan kita juga menurunkan alat berat untuk membongkar dan mematikan titik api dari sumbernya,” kata Sukmawati di lokasi, Rabu (9/9/26).

Baca Juga:Polresta Karawang PTDH Dua Personel Melanggar Kode EtikIni Dia 3 Cara Mudah Membuat Cokelat Dubai di Rumah, Simpel dan Enak, Coba Yuk!

Sukmawati menjelaskan, saat ini pihak DLH baru bisa memadamkan api. Mengenai tindak lanjut kedepannya akan meminta pemilik lahan membersihkan dan membuat pagar sehingga tidak ada masyarakat atau siapapun tidak bisa membuang sampah sembarangan.

“Mengenai tindak lanjutnya ya kita akan meminta pemilik lahan ini untuk membersihkan pembuangan sampah dan meminta untuk di buatkan pagar di area sampah sehingga tidak ada masyarakat atau siapapun yang membuang sampah ke kesini. Kemudian menunggu proses karan infonya pemilik lahan juga di periksa Polsek,” terangnya.

Selain itu, DLH Kabupaten Bekasi juga tidak bisa melakukan pengangkutan sampah untuk di buang ke TPA Burangkeng, karena sampah yang terbakar tersebut bukan sampah domestik.

” Kalau sampah domestik mungkin bisa diangkut, sementara untuk sampah lainnya belum bisa ambil keputusan itu karenakan ini juga harus diselesaikan dulu oleh pemilik lahan pertanggung jawaban nya sperti apa dan bagaimana. Yang pasti kita harus memadamkan dulu titik api untuk mencegah bahaya lebih lanjut ke masyarakat sekitar,” terangnya.

Sementara itu, Pemerintah Kecamatan Cikarang Selatan berharap tidak adalagi warga yang membakar, dan membuang sampah sembarangan. Apabila terbukti ada masyarakat yang sengaja membuang sampah sembarangan akan di berikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

” Ya tentu kami pemerintah kecamatan Cikarang Selatan menghimbau agar masyarakat tidak membuang sampah dan membakar sampah karena akan berdampak pada polusi udara. Jadi apabila ada masyarakat membuang sampah dan sengaja membakarnya kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi,” kata Camat Cikarang Selatan, Muhammad Said. (mil)

0 Komentar