KBEonline.id – Bupati Karawang, H. Aep Syaepulloh, S.E., melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberikan keringanan pajak kepada pemilik sawah di Kabupaten Karawang pada tahun 2024.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Bagi Objek Pajak Sawah (PBB-P2). Keringanan ini berupa potongan atau pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 100% bagi objek pajak sawah dengan luas bumi secara akumulatif kurang dari atau sama dengan 30.000 meter persegi per wajib pajak dengan NJOP Bumi Rp 27.000 hingga Rp 82.000.
Kebijakan ini telah disosialisasikan melalui berbagai media, salah satunya melalui surat edaran yang disampaikan kepada seluruh camat di Kabupaten Karawang. Berikut ini adalah isi surat sosialisasi Bapenda Kabupaten Karawang yang disampaikan kepada camat se-Kabupaten Karawang pada tanggal 13 Juni 2024:
Isi Surat Sosialisasi Bapenda Kabupaten Karawang
Baca Juga:Daftar di Gerindra dan PKB, Jimmy Nyatakan Siap Maju Pilkada KarawangManuver Politik Acep Jamhuri Dilaporkan LBH Arya Mandalika ke KASN
Menindaklanjuti Perbup Karawang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Bagi Objek Pajak Sawah, bersama ini kami sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang memberikan pengurangan sebesar 100% Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi objek pajak sawah dengan luas bumi secara akumulatif kurang dari atau sama dengan 30.000 meter persegi per wajib pajak dengan NJOP Bumi Rp 27.000 hingga Rp 82.000.
Ketentuan mengenai prosedur pengajuan permohonan dan persyaratan pengurangan PBB-P2 bagi objek pajak sawah diatur dalam Perbup Karawang Nomor 15 Tahun 2024, sebagaimana terlampir.
Selanjutnya, dimohon agar saudara dapat mensosialisasikan pengurangan PBB-P2 bagi objek pajak sawah kepada masyarakat di berbagai kesempatan.
(red)