KBEONLINE.ID– Sebuah video sejumlah personil kepolisian melakukan penilangan terhadap pengemudi truk di kawasan industri Cikarang, Kabupaten Bekasi yang viral di media sosial belakangan ini ternyata hoax.
Video itu diunggah akun media sosial @gue_cikarang, dalam postingannya dituliskan “viral, sopir ditilang polisi saat sedang parkir di depan pabrik kawasan industri Cikarang”
Terkait hal itu, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kompol Nopta Istaris menegaskan bahwa video viral tidak tidak benar dan merupakan editan.
Baca Juga:Keluarga Besar Madura Karawang Sepakat Polisikan Oknum Provokator yang Meresahkan MasyarakatKomisi l DPRD Kabupaten Bekasi Minta Dinas Perizinan Evaluasi Izin Perusahaan.Â
Dia menjelaskan, ada dua potongan video pada unggahan di media sosial tersebut. Video pertama memperlihatkan personil Satlantas berjalan menuju kendaraan dinasnya usai bertemu dengan sejumlah pengemudi truk.
Sedangkan, video satunya lagi memperlihatkan sopir truk masuk ke dalam kendaraannya sambil menujukkan surat tilang.
“Video yang diunggah itu dua kejadian dan lokasi berbeda. Jadi informasi di media sosial yang disajikan tidak secara utuh maka kami perlu memberikan klarifikasi agar infotmasi itu menjadi benar tidak terpotong,” kata Nopta, kepada Cikarang Ekspress, Rabu (07/08).
Nopta menuturkan, pihaknya melakukan dua kegiatan di kawasan industri Jababeka Cikarang. Pertama sosialisasi atau imbauan agar tidak parkir disembarang tempat yang bisa menganggu.
Kedua, tindakan penilangan bagi kendaraan parkir di lokasi yang ada rambu larangan parkir sebagai edukasi.
Semua ini dilakukan sebagai upaya bersama keselamatan berlalu lintas dan meminimalisir kecelakaan maupun gangguan kelancaran berlalu lintas di kawasan tersebut.
“Kita juga bertindak karena ada permintaan dari pihak kawasan. Sehingga kita mendampingi pihak security kawasan untuk melakukan penertiban-penertiban dua hal itu,” ucap dia.
Baca Juga:Catatan Pengantar Konferwil XVII GP Ansor Jawa BaratDaftar Nama- nama 50 Anggota DPRD Karawang yang Dilantik Hari Ini dan Asal Dapilnya
Kata Nopta, kegiatan penertiban truk parkir liar itu juga hanya 13 kendaraan yang ditilang karena parkir di lokasi adanya rambu larangan.
“Sekali lagi ini sebagai upaya edukasi agar semua tertib. Kami imbau ke depan semua yang beraktifitas di kawasan bisa mematuhi aturan berlalulintas,” ucap dia.
Nopta menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban parkir liar di kawasan industri maupun sejumlah titik lainnya di Kabupaten Bekasi.
Hal ini bertujuan demi keselamatan dan keamanan pengendara. Apalagi, tercatat ada dua korban kecelakaan menabrak truk terparkir di kawasan industri pada Juli 2024 lalu.