KBEONLINE.ID- Pemkab Karawang Buka Pendaftaran CPNS untuk Formasi Umum
Pendaftaran Aparatur Sipil Negara tahun 2024 di Kabupaten Karawang telah resmi di buka.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian Sistem Informasi Bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Nendi Sopandi mengatakan formasi yang dibutuhkan untuk tahun 2024 ada sebanyak 294.
Formasi ini terdiri dari 50 formasi untuk tenaga kesehatan dan 244 untuk formasi tenaga teknis. Tahap seleksi pertama berupa seleksi administrasi yang telah berlangsung sejak tanggal 20 Agustus sampai dengan 3 September.
Baca Juga:Diizinkan Mendagri, Bupati Aep Lantik Tiga Pejabat Pemkab KarawangMendunia, Unsika Jajaki Kerjasama Internasional dengan Kedubes dan Sejumlah Kampus Ternama di Australia
Setelah itu akan memasuki tahap CAT pada tanggal 16 Oktober sampai dengan 14 November.
“Kalau untuk seleksi CPNS itu kan sudah kita umumkan di tanggal 19 Agustus. Tanggal 20 Agustus sampai 6 September itu pendaftaran, kemudian seleksi administrasi mulai dari tanggal 20 Agustus sampai dengan 3 September. Untuk CAT sendiri di tanggal 16 Oktober sampai 14 November 2024. Formasi ada 294 terdiri dari 50 untuk tenaga kesehatan dan 244 formasi tenaga teknis,” ujarnya Rabu (21/8).
Pada tahun 2024 ini pun dibukan pendaftaran CPNS untuk penyandang disabilitas. Jumlah formasi yang diberikan sebanyak 6 orang.
Ia menjelaskan formasi tersebut akan disebar ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Kesehatan serta Kantor Kecamatan Karawang Barat dan Kantor Kecamatan Karawang Timur. Selanjutnya untuk persyaratan berupa surat keterangan dari dokter yang menjelaskan terkait kategori disabilitas dan membuat video kegiatan sehari-hari.
“Kemudian untuk disabilitas, minimal 2 persen dari formasi. Syarat untuk formasi disabilitas itu tidak memerlukan kecepatan, tidak beresiko, pekerjaan yang standby seperti pranata komputer. Ada 6 orang di formasikan untuk pranata komputer. Kita formasikan untuk 2 di RSUD, 2 orang di dinas kesehatan, 1 orang di kantor Kecamatan Karawang Barat dan 1 orang untuk di Kantor Kecamatan Karawang Timur. Formasi disabilitas difokuskan di perkotaan. Ada persyaratan khusus untuk disabilitas, melaporkan surat keterangan dari dokter atau pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya, menampilkan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari,” jelasnya.
Ia menyebutkan untuk formasi bagi penyandang disabilitas pada PPPK tahun 2023 sebanyak 22, meski begitu hanya terdapat 1 orang yang mendaftar. Ia mengaku pada tahun 2023, BKPSDM tidak melakukan sistem jemput bola kepada penyandang disabilitas.