Dua Tersangka Pelaku Pengeroyokan Kiai NU Bebas, Kejari Karawang Dinilai Tidak Profesional

Ketua GP Anshor Karawang, Ahmad Sahid
Ketua GP Anshor Karawang, Ahmad Sahid menyampaikan rasa kecewa kepada Kejari dan Polres Karawang.
0 Komentar

KBEonline.id – Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Karawang, Ahmad Sahid, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Karawang yang dinilai tidak profesional.

Hal ini terkait dengan pembebasan dua tersangka kasus pengeroyokan terhadap seorang kiai yang terjadi di wilayah Rengasdengklok. Ahmad Sahid menilai bahwa kedua institusi hukum tersebut gagal dalam menangani perkara ini dengan serius.

Ansor Karawang memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada aparat penegak hukum untuk kembali menangkap para pelaku yang sudah dibebaskan. Mereka menilai alasan bahwa masa tahanan tersangka telah habis sehingga mereka dibebaskan menunjukkan kurangnya keseriusan penegak hukum dalam menangani kasus ini.

Baca Juga:Titip Nasib ke Ahmad Syaikhu, Ratusan Ojol Dukung ASIH di Pilgub 2024Pedagang Pasar Rebo Dukung Zein-Ijo di Pilkada Purwakarta

“Kami sudah mencoba berkomunikasi secara persuasif dengan Kejari dan Polres Karawang untuk menanyakan mengapa tersangka bisa bebas. Namun, jawaban yang kami terima justru mereka saling menyalahkan, bukannya mencari solusi. Jika dalam satu minggu ke depan tidak ada tindakan konkret, kami akan mengerahkan ribuan anggota Ansor untuk mendatangi kantor Kejari,” tegas Ahmad Sahid dalam pernyataannya pada Rabu (16/10/2024).

Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Agustus 2024 dan melibatkan seorang kiai NU serta anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Rengasdengklok. Polres Karawang sempat menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku, namun proses pemeriksaan terhadap tersangka berjalan lambat. Akibatnya, dua orang tersangka akhirnya dibebaskan karena masa penahanan mereka telah habis.

“Kami sudah menanyakan kepada pihak Kejaksaan terkait pembebasan tersangka, namun jawaban yang kami dapat tidak memuaskan,” ujar Ahmad Sahid.

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Karawang, Gusti Rai Adriani, menjelaskan bahwa pembebasan dua tersangka tersebut disebabkan oleh ketidaklengkapan berkas yang diserahkan oleh Polres Karawang. Namun, alasan tersebut tidak diterima dengan baik oleh anggota Banser Karawang, yang merasa bahwa berkas yang dibutuhkan sebenarnya telah diserahkan oleh pihak kepolisian kepada penyidik Kejaksaan.

“Penanganan kasus ini sangat janggal dan penuh keanehan. Bagaimana mungkin dua tersangka bisa dibebaskan hanya karena alasan habis masa tahanan,” tambah Ahmad Sahid.

Ansor Karawang berharap ada keseriusan dari pihak penegak hukum dalam menyelesaikan kasus ini agar keadilan bisa ditegakkan. Jika tidak, mereka berencana untuk melakukan aksi lebih lanjut sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan yang terjadi.

0 Komentar