KBEonline.id – Dua tersangka kasus pencuri modus pecah kaca mobil berhasil di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berhasil diamankan tim unit Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Bekasi, pelaku saat beraksi berhasil menggasak sejumlah barang-barang berharga dari mobil milik korban.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun mengungkap, kedua tersangka berinisial MOK dan LG berhasil ditangkap usai beraksi di Jalan Sunset 3 Blok AVE AP 3, Grandwisata, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Jumat 18 Oktober 2024 pagi. “Kedua pelaku yang ditangkap yakni adalah berinisial MOK dan LG,” ujar Saufi saat konfrensi pers di halaman lobi Mapolres Metro Bekasi, Jumat 25 Oktober 2024.
Kata Saufi dalam berkasi para pelaku ini membekali diri dengan pistol mainan untuk menakut-nakuti korbannya saat mengincar sebuah mobil milik korban bernama Rosanih (32) yang sedang diparkir dalam kondisi kosong.
Baca Juga:Diskusi Bareng Para Pemuda, Ahmad Syaikhu Paparkan Misi Pembedayaan Generasi Muda JabarAhmad Syaikhu Ungkap Potensi Desa Wisata Jadi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Warga
Para tersangka ketika melancarkan aksinya dengan cara memecahkan kaca mobil korban terlebih dahulu dengan alat pemecah kaca.
“Setelah dilihat unit mobil tersebut ada barangnya kemudian satu tersangka MOK turun dari sepeda motor dan langsung memecahkan kaca samping kiri depan dan langsung mengambil barang korban sedangkan tersangka LG menunggu di motor untuk mengawasi sekitar,” kata Saufi.
Setelah berhasil mengambil barang berharga milik korban, kedua tersangka itu kabur. Di jalan, para tersangka ini sempat membuat kartu tanda penduduk (KTP) milik korban di pinggir jalan inspeksi Kalimalang, sedang uang dolar Singapura langsung ditukarkan oleh para pelaku ke money changer, sedangkan tas korban disimpan di dalam lemari tersangka di kontrakannya.
“Modusnya tersangka ini mengambil barang berharga korban yang ada di dalam mobil dengan cara memecahkan kaca mobil yang terparkir sepi,” ungkapnya.
Saufi menyebut, kedua tersangka berhasil diamankan tim unit Jatanras Reskrim Polres Metro Bekasi di sebuah rumah kontrakan, dengan barang bukti sebuah alat pemecah kaca, 3 buah senpi mainan, satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka, serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Para tersangka kami jerat pasal pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara,” tegas Saufi.