KBEonline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menegaskan pentingnya pemenuhan hak pilih bagi seluruh pekerja pada Pilkada 2024, Senin (4/11).
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, mengingatkan kepada perusahaan dan pengusaha untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur pelaksanaan Pilkada serentak sebagai hari libur nasional atau hari yang diliburkan.
Aturan ini mengacu pada Pasal 167 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca Juga:Atasi Kondisi Jalupang, Dinas PRKP Karawang Rencanakan Bangun IPLT Baru di 2025Susunan Baru, RUPS Kementerian BUMN Putuskan Pergantian Direksi dan Komisaris Pertamina
Mari Fitriana menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat, termasuk pekerja, agar dapat menjalankan hak pilihnya tanpa terhalang oleh jadwal kerja.
“Penetapan hari libur ini sangat penting agar seluruh masyarakat, termasuk pekerja, bisa menggunakan hak pilih mereka. Jika perusahaan tetap membutuhkan pekerja pada hari pemungutan suara, perusahaan wajib mengatur waktu sehingga mereka tetap dapat memberikan suara,” kata Mari.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang, Rosmalia Dewi, menambahkan bahwa perusahaan juga diwajibkan memberikan upah lembur dan hak-hak tambahan bagi pekerja yang tetap bekerja pada hari pemungutan suara.
“Pekerja yang tetap bekerja pada hari libur ini berhak mendapatkan hak lembur sesuai peraturan. Kami mendorong perusahaan untuk mematuhi aturan ini sebagai bentuk kewajiban mereka terhadap kesejahteraan pekerja,” ujarnya.
SE Menaker Nomor 1 Tahun 2024 juga menetapkan bahwa hari libur nasional pada hari pemungutan suara berlaku untuk seluruh jenis pemilihan umum, termasuk pemilihan presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, dan kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Mari menekankan bahwa aturan ini memungkinkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk pekerja, untuk berpartisipasi dalam pemilu.
Meskipun demikian, KPU Karawang masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Tenaga Kerja terkait pelaksanaan libur Pilkada.
Baca Juga:Bentuk Karakter Siswa, Polsek Cikarang Selatan Sosialisasi Program 'Goes To School'Pj Sekda Bekasi Beri Bocoran Soal Tes PPPK Tahun 2024
“Saat ini kami belum menyebarkan edaran, karena masih menunggu arahan resmi dari kementerian,” ujar Mari.
KPU Karawang mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pekerja, untuk memanfaatkan momen Pilkada ini sebagai kesempatan untuk memilih pemimpin daerah yang berkualitas.
“Kami mengajak seluruh warga Karawang, baik pekerja maupun masyarakat umum, untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024 dan menggunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya,” tutup Mari. (Aufa)