KBEonline.id – Empat pengedar ganja di Rengasdengklok dan Karawang Kota diringkus Satresnarkoba Polres Karawang. Dengan mengamankan ganja kering kurang lebih 1 kilogram dan salah satu pelaku merupakan residivis kasus yang sama.
Keempat tersangka diantaranya, Muhazir Bahar alias Mumuh (30) ditangkap di sebuah rumah daerah Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok. Dengan barang bukti, dua plastik bening sedang berisi ganja, 9 bungkus kertas yang di dalamnya berisikan tanaman jenis ganja total berat 101 gram.
Asep Sanjaya alias Beo (30) ditangkap di sebuah sebuah rumah daerah Dusun Cikangkung Barat II, Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok. Barang bukti yang diamankan, satu plastik berukuran besar yang di dalamnya berisikan ganja, tiga plastik ukuran sedang berisikan ganja, satu plastik sedang berisikan ganja, satu kertas berisikan ganja, satu pak plastik bening berukuran besar dan berat keseluruhan barang bukti tanaman jenis ganja 678 gram.
Baca Juga:Dorong Generasi Muda di Sektor Pertanian, Sharp Electronics Indonesia Luncurkan Hydro HeroesGaet Banyak Investor, DPRD Kabupaten Bekasi Rancang Perda Insentif dan Kemudahan Investasi
Anda alias Anda (29) ditangkap di sebuah sebuah rumah daerag Dusun Tangkolo, Desa Kedung Jeruk, Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang. Barang bukti yang diamankan, dua plastik bening berisikan tanaman jenis ganja sekitar berat 58 gram.
Han Nurdiansyah alias Han (28) ditangkap di sebuah sebuah rumah Dusun Junti Kaum, Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang. Barang bukti yang diamankan, 12 plastik klip bening berisikan ganja, 1 lakban hitam didalamnya 2 plastik klip bening berisikan ganja, 1 plastik bening berukuran sedang berisikan ganja dan 3 buah plastik klip bening terdapat plastik berisikan sabu-sabu. Total berat ganjan 22 gram dan sabu 0,91 gram.
“Kita meringkus empat pengedar ganja di dearah Kecamatan Rengasdengklok. Dengan total barang bukti keseluruhan ganja kering siap edar 859 gram dan sabu-sabu 0,91 gram,” kata Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Narkoba, AKP Maulana Yusuf.
Maulana mengatakan, penangkapan keempatnya berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran ganja kering. Saat dilakukan penangkapan di rumahnya, juga menemukan sabu.
“Penangkapan keempat pelaku ditangkap di empat lokasi yang berbeda tetapi satu rangkaian. Bahkan ada satu tersangka AS merupakan residivis kasus yang sama,” jelasnya.
Atas perbuatannya, keempat dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.