KBEONLINE.ID– Bercanda tentang bom jelas dilarang di dalam pesawat. Bercanda tentang bahan peledak sebenarnya bisa merugikan dan melukai banyak orang.
Bercanda tentang bom pernah terjadi di maskapai Pelita Air Service (PAS) tahun lalu dengan nomor penerbangan IP 205. Akibatnya, penerbangan antara Bandara Internasional Juanda di Surabaya dan Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang harus dibatalkan.
Selain itu, Pelita Air menyatakan bahwa pelaku candaan bom tersebut akan menghadapi proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:Pasar Android dan iOS Mulai Ditinggalkan, Pengguna Berbondong-bondong Beralih Ke OS Tak Terduga Ini!UU Pelindungan Data Pribadi Mulai Berlaku, Tapi Siapa Pengawasnya Masih Teka-teki!
“Penumpang tersebut akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Pelita Air.
Sehubungan dengan insiden tersebut, telah ditetapkan bahwa “haram” bagi setiap wisatawan untuk bercanda tentang perangkat tersebut dengan staf bandara. Sebenarnya, mengapa candaan tentang membawa bom sangat dilarang oleh bandara dan maskapai penerbangan?
Larangan dan hukuman candaan membawa bom diatur dalam UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 344 huruf e dan 437 ayat 1.
Setiap orang dilarang oleh Pasal 344 huruf e melakukan perbuatan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyebarkan informasi yang menyesatkan yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk mengolok-olok bahwa penumpang membawa bom.
“Setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan,” demikian bunyi pasal tersebut.
Siapapun yang menyebarkan informasi yang menyesatkan, termasuk bercanda tentang membawa bom, terancam hukuman maksimal satu tahun penjara berdasarkan Pasal 437 ayat 1.
“Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi Pasal 437 Ayat 1.
Baca Juga:Heboh! Negara Tetangga Naikkan Status Bahaya Tertinggi, Warga Diminta WaspadaIni 8 Cara Ampuh Hindari Penipuan Asuransi, Nomor 4 Sering Diabaikan Banyak Orang!
Selain dilarang oleh UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, candaan membawa bom dilarang karena membahayakan keamanan pesawat, erat kaitannya dengan ancaman terorisme, menimbulkan kekhawatiran dan kepanikan penumpang, serta melanggar hukum.