Daftar di 'Lapor Mas Wapres' Kini Online, Pelapor Wajib Lengkapi Formulir dalam 10 Hari!

Daftar di \'Lapor Mas Wapres\' Kini Online
Daftar di \'Lapor Mas Wapres\' Kini Online
0 Komentar

KBEONLINE.ID– Dalam rangka melaksanakan program Layanan ‘Lapor Mas’, Wakil Presiden Gibran Rakabuming mengumumkan pedoman dan tata cara pemrosesan pengaduan masyarakat melalui Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).

“Layanan program Lapor Mas Wapres dilaksanakan di Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Jalan Kebon Sirih No.14, Jakarta Pusat, pada Hari Kerja, Senin sampai dengan Kamis, pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai dengan 13.00 WIB,” demikian bunyi pengumuman yang dikeluarkan Setwapres pada hari Minggu (17/11).

Sebaliknya, pada hari Jumat dibuka pada pukul 08.00-14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.00-13.30 WIB.

Baca Juga:Heboh di Parlemen! Hana Rawhiti Lakukan Tarian Haka, Protes Keras RUU KontroversialDramatis! Pecco Bagnaia Sabet Pole di Kualifikasi MotoGP Barcelona, Jorge Martin Terpuruk ke Posisi 4

Dilansir dari Antara, Jumlah pengaduan yang dapat dilayani setiap harinya dibatasi hingga 50 orang, dan pelapor harus mengenakan pakaian yang bersih, rapi, dan memiliki kartu identitas diri berupa KTP, SIM, atau identitas lain yang memiliki NIK.

Pelapor adalah orang yang menyaksikan kejadian secara langsung, sesuai dengan ketentuan pengaduan. Pengadu harus menyertakan surat kuasa bermeterai dari pihak yang diwakili jika bukan merupakan pihak yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.

Selain itu, substansi pengaduan belum pernah disampaikan kepada Wakil Presiden oleh pelapor, dan tidak sedang atau telah menjadi subjek peradilan. Selanjutnya, pelapor harus memberikan dokumen pendukung yang lengkap dan sesuai agar petugas dapat memverifikasi pengaduan tersebut.

Jika dokumen tidak lengkap, petugas akan meminta pelapor untuk mengirimkan seluruh dokumen melalui email ke [email protected] dalam waktu 10 hari.

Petugas tidak akan memproses laporan jika pelapor tidak melengkapi formulir dalam waktu 10 hari, dan pelapor harus menyertakan nomor kontak atau alamat email yang dapat dihubungi.

Pelapor melakukan registrasi secara online di https://lapormaswapres.id dan datang pada tanggal yang telah ditentukan di tempat registrasi dan pengaduan. Setelah pelapor menunggu di lokasi yang telah ditentukan, petugas akan mengonfirmasi pengaduan dan memberikan nomor urut pengaduan sebelum memberikan undangan untuk masuk ke ruang Pengaduan Masyarakat.

Persyaratan tambahan yang diuraikan dalam peraturan tersebut termasuk mematuhi pedoman Sekretariat Wakil Presiden, yang melarang pengambilan foto atau film atau memproduksi konten untuk media sosial saat melapor.

0 Komentar