KBEONLINE.ID– Selain gaji minimum, pemerintah berniat menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025, yang akan memperburuk kondisi keuangan para pekerja dan kota-kota lokal. Diperkirakan bahwa strategi ini akan sangat menurunkan daya beli, memperburuk kesenjangan sosial, dan menggagalkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.
Menurut Said Iqbal, ketua Partai Buruh dan presiden KSPI, kenaikan PPN 12% akan secara langsung mempengaruhi kenaikan harga-harga produk dan jasa. Namun, kenaikan upah minimum sebesar 1%-3% tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Daya beli masyarakat kemudian turun, dan efeknya meluas ke sektor-sektor ekonomi lain yang akan terhambat dalam upaya mereka untuk memenuhi target pertumbuhan 8%.
Baca Juga:Heboh! Isa Zega Pakai Hijab Syar'i Saat Umroh, Disebut Berpotensi Lakukan Penistaan AgamaDiam-diam, Iran Diduga Tetap Kembangkan Teknologi Nuklir Meski Program Dibekukan!
Iqbal menyatakan, “Lemahnya daya beli ini juga akan memperburuk kondisi pasar, mengancam kelangsungan usaha, dan meningkatkan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor.”
Selain mengurangi daya beli, pendekatan ini dapat memperburuk kesenjangan sosial. Dengan tidak adanya kenaikan pendapatan yang signifikan, masyarakat kecil harus membayar pajak lebih banyak karena beban PPN yang meningkat. Kesenjangan antara si kaya dan si miskin akan semakin besar sebagai akibat dari redistribusi pendapatan yang tidak merata, menambah kesulitan yang dihadapi kota-kota kecil.
Menurut Partai Buruh dan KSPI, pendekatan ini sebanding dengan kolonialisme, yang menindas kaum miskin untuk keuntungan segelintir orang. Menanggapi kebijakan yang merugikan ini, Partai Buruh dan KSPI mengajukan empat tuntutan kepada pemerintah. Pertama, naikkan upah minimum sebesar 8-10% pada tahun 2025 untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Kedua, tetapkan gaji minimum untuk setiap sektor yang sesuai dengan kebutuhan. Ketiga, menghapus usulan kenaikan PPN sebesar 12%. Keempat, tingkatkan rasio pajak dengan meningkatkan jumlah pembayar pajak dan jumlah uang yang dikumpulkan dari individu-individu kaya dan perusahaan-perusahaan besar, bukan dengan membebani rakyat kecil.
KSPI dan serikat buruh lainnya akan memulai aksi mogok nasional dengan lima juta buruh di seluruh Indonesia jika pemerintah tetap menaikkan PPN menjadi 12% dan tidak menaikkan upah minimum sesuai dengan yang diminta.
“Aksi ini direncanakan akan menghentikan produksi setidaknya selama 2 hari antara tanggal 19 November hingga 24 Desember 2024, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap menekan rakyat kecil dan buruh,” menurut Iqbal.