KBEonline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi resmi naik status dari tipe B menjadi tipe A. Kenaikan ini ditetapkan melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 327 yang diterima pada Desember 2024.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, menyampaikan bahwa peningkatan tipologi ini menjadikan Kejari Kabupaten Bekasi sejajar dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Depok.
“Mulai tahun depan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berstatus tipe A, sama seperti Kota Bekasi dan Depok,” kata Dwi Astuti Beniyati kepada Cikarang Ekspress pada Senin (16/12).
Baca Juga:Dianggap Boros, Prabowo Usul Kembalikan Pilkada ke DPRDTim Hukum Ridho Optimis Menangkan Gugatan di MK
Selain Kabupaten Bekasi, sembilan Kejari lainnya di Indonesia juga mengalami peningkatan tipologi serupa, termasuk Kabupaten Cirebon, Jombang, Asahan, Langkat, Labuhanbatu, Kampar, Bengkalis, Sorong, dan Banjarbaru.
Dwi Astuti menyebut pihaknya telah melakukan sejumlah pembenahan terkait sarana dan prasarana untuk mendukung implementasi peningkatan tipologi tersebut.
“Dari Kejagung nantinya akan merencanakan apa saja yang perlu ditambah, terutama karena status tipe A berarti ada peningkatan penanganan perkara,” jelasnya.
Ia berharap kenaikan status ini mampu meningkatkan kinerja institusi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kejaksaan secara optimal.
“Kami berkomitmen untuk mengoptimalkan pelayanan, penguatan organisasi, serta pengembangan kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” tandasnya. (Iky)