KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

KPU Kabupaten Bekasi
KPU Kabupaten Bekasi menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan hasil Pilkada 2024.
0 Komentar

KBEonline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada Serentak 2024. Penetapan ini menjadi tahapan penting sebelum proses pelantikan kepala daerah.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menyampaikan terima kasih kepada NGO dan media yang telah mengawal seluruh proses Pilkada hingga tahap penetapan ini.

“Rapat pleno ini adalah momen penting yang kami sampaikan secara terbuka. Penetapan ini menjadi dasar bagi DPRD Kabupaten Bekasi untuk mengusulkan calon terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat agar diterbitkan Surat Keputusan (SK) pelantikan,” kata Ali Rido kepada Cikarang Ekspres.

Baca Juga:Panglima Kostrad dan Pj Bupati Bekasi Resmikan Yontaipur di Cikarang Selatan Pemerintah Alokasikan Rp22 Triliun untuk Perbaikan Irigasi dan Hidupkan Peran Ulu-Ulu

Ia menjelaskan bahwa surat penetapan ini menjadi rujukan bagi DPRD Kabupaten Bekasi untuk menggelar rapat paripurna. Setelah itu, nama calon terpilih akan diusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.

Terkait pelantikan, Ali Rido mengonfirmasi bahwa jadwal sementara mengacu pada Peraturan Presiden, yakni pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 7 Februari 2025, serta pelantikan Bupati dan Wakil Bupati pada 10 Februari 2025.

Namun demikian, lanjut Ali, jadwal ini bisa berubah jika terdapat perselisihan hasil Pilkada yang saat ini sedang diproses oleh Mahkamah Konstitusi.

“Kami akan terus memantau proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini, persidangan di Mahkamah Konstitusi baru memasuki hari kedua. Jika ada perubahan, kami akan segera memberikan informasi kepada masyarakat,” jelas Ali.

Ali juga berharap seluruh tahapan Pilkada ini dapat dipandang sebagai bagian dari proses demokrasi yang transparan dan akuntabel. “Kami mendoakan agar proses hukum di Mahkamah Konstitusi, termasuk untuk KPU di daerah lain, dapat berjalan lancar,” tandasnya.

Dengan penetapan ini, tahapan Pilkada Kabupaten Bekasi memasuki akhir. Diharapkan seluruh masyarakat dapat mendukung proses pelantikan dan pemerintahan baru yang akan segera berjalan. (Iky)

0 Komentar