Cegah Gangguan Keamanan, Lapas Cikarang Sita 15 Benda Tajam dan Puluhan Barang Terlarang

Lapas Kelas IIA Cikarang
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, merazia blok hunian sebagai upaya deteksi dini potensi gangguan kamtibmas sekaligus mewujudkan area \'Zero Halinar\' atau bebas handphone, praktik pungli dan penyalahgunaan narkoba.
0 Komentar

KBEONLINE.ID KABUPATEN BEKASI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, merazia blok hunian sebagai upaya deteksi dini potensi gangguan kamtibmas sekaligus mewujudkan area ‘Zero Halinar’ atau bebas handphone, praktik pungli dan penyalahgunaan narkoba.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan dan menyita berbagai barang yang dilarang berada di dalam blok hunian, termasuk 15 bilah benda tajam, enam gunting, palu, paku, baut, hingga satu kunci L.

Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga mengatakan, razia dimulai sekitar pukul 19.00 WIB dengan diawali apel operasi gabungan. Kegiatan tersebut melibatkan jajaran internal Lapas bersama aparat TNI, Polri, Brimob, dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bekasi.

Baca Juga:Ada Kampung Pelangi di Bandung? Ternyata Ini Lembur Katumbiri di Tepi Sungai CikapundungDi Bogor Ada Kampung Film, FTV dan Sinetron? Ternyata Ada di Tengah Kebun Teh Gunung Mas Puncak

“Kegiatan razia dimulai pukul 19.00 WIB diawali apel operasi gabungan,” kata Urip di Cikarang Timur, Selasa (23/9) malam.

Sebanyak 25 personel Batalyon D Pelopor Sat Brimob Polda Metro Jaya, lima prajurit Koramil 12 Serang Baru, lima anggota Polsek Cikarang Pusat serta empat anggota BNK Kabupaten Bekasi turut dilibatkan dalam kegiatan tersebut.

Urip menjelaskan, razia tersebut juga merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-61.OT.02.02 Tahun 2026 tentang peningkatan kewaspadaan untuk deteksi dini dan pencegahan gangguan keamanan serta ketertiban di lingkungan Lapas.

“Kegiatan ini merupakan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang dilakukan secara komprehensif serta berkala,” ujarnya.

Sebelum menyisir blok hunian, seluruh petugas terlebih dahulu mendapat pengarahan teknis dan pembagian tugas. Petugas juga menjalani tes urine sebelum melakukan penggeledahan terhadap kamar hunian warga binaan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam blok hunian. Di antaranya sembilan cermin, tiga selang, dua terminal listrik, lima kabel, empat ikat pinggang, 15 bilah benda tajam, tiga kalkulator, lima pasang kartu remi dan empat parfum.

Selain itu, petugas turut menyita sembilan gantungan baju, dua sedotan stainless, enam gunting, delapan sendok, empat jam tangan, empat paku, serta sejumlah barang lain seperti barbel, cobek, tumbler, tongkat jemuran, garpu dan palu.

0 Komentar