KBEonline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta resmi menetapkan Saepul Bahri Binzen dan Abang Ijo Hapidin sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Prime Plaza Hotel Purwakarta, Kamis (9/1/2025).
Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana, menyampaikan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada surat keputusan dari KPU RI dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterima pada 6 Januari 2025.
“Penetapan dilakukan bagi daerah yang tidak menghadapi sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi, termasuk Purwakarta,” jelas Dian.
Baca Juga:DPRD Karawang Tindaklanjuti Surat Penetapan KPU, Jadwalkan Sidang ParipurnaKPU Kabupaten Bekasi Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Pasangan calon nomor urut 1, Saepul Bahri Binzen dan Abang Ijo Hapidin, yang diusung oleh koalisi PDIP, PKB, Partai Golkar, dan Partai Demokrat, memperoleh suara terbanyak dengan 251.998 suara atau 48,48 persen dari total suara sah.
“Setelah penetapan ini, pasangan terpilih tinggal menunggu pelantikan oleh Gubernur Jawa Barat,” tambah Dian.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati terpilih Abang Ijo Hapidin mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Purwakarta atas kepercayaan yang diberikan.
“Kemenangan ini adalah amanah yang akan kami jalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Abang Ijo juga menegaskan bahwa tantangan ke depan tidaklah mudah.
“Ada banyak pekerjaan rumah, mulai dari perbaikan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Kami akan merealisasikan program yang telah kami janjikan dan mengajak semua pihak bergotong-royong untuk mewujudkan Purwakarta yang lebih baik,” katanya.
Rapat pleno terbuka ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Purwakarta, Bawaslu, serta pimpinan partai politik pengusung dan pendukung pasangan calon. Penetapan ini menjadi langkah penting dalam transisi menuju pemerintahan baru yang diharapkan mampu membawa perubahan dan kemajuan signifikan bagi Kabupaten Purwakarta. (Bbs/riz)