KBEonline.id – Seorang pedagang nasi padang berinisial ILM (33) di Jalan Tuparev, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang, Sabtu (11/1/2025). Penangkapan ini mengungkap aktivitas ganda pelaku yang menyimpan dan mengedarkan sabu sambil berjualan nasi padang.
Kasat Resnarkoba Polres Karawang, AKP Maulana Yusuf, memimpin langsung operasi yang bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar warung tersebut. Setelah penyelidikan, petugas mengamankan ILM di warung nasi padangnya sekitar pukul 13.00 WIB.
“Saat penggeledahan, kami menemukan sabu yang terbungkus plastik bening di atas meja dalam warung. Pelaku merupakan pemilik warung nasi padang itu,” ungkap Yusuf.
Baca Juga:Anggota DPRD Jawa Barat, Jenal Aripin Ajak Masyarakat Karawang Aktif Kembangkan Desa WisataPembangunan PJU di Kalimalang Ditargetkan Tuntas 2025, Pemkab Bekasi Kian Siapkan Infrastruktur Ideal
Penangkapan ILM merupakan pengembangan dari kasus tersangka IV yang sebelumnya ditangkap. Tersangka IV mengakui membeli sabu dari KP (DPO) menggunakan sistem tempel dan mencurigai ILM terlibat sebagai pengawas saat transaksi berlangsung.
Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat total 132,60 gram, dua timbangan digital, plastik klip kosong, dan sebuah ponsel Infinix yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Semua barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk pengiriman sampel ke laboratorium.
Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, menegaskan komitmen Polres Karawang dalam memberantas peredaran narkoba. Ia mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami akan terus mengejar jaringan narkotika hingga tuntas. Dengan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, kami yakin bisa menekan peredaran narkoba,” ujar Edwar.
Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Karawang dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan di wilayah hukum mereka.