KBEONLINE.ID – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2023. Acara ini berlangsung di Kantor DPC PKB Karawang, yang bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang telah disahkan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Karawang.
Kegiatan sosialisasi melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan tokoh agama. Rahmat Hidayat Djati menekankan betapa pentingnya sosialisasi Perda ini sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah daerah dapat diterapkan secara efektif dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Dalam sambutannya, ia menyatakan:
Baca Juga:Gelar Evaluasi dan Raker 2 Hari, Ini Program Kerja Unggulan Kantor Kemenag Karawang Tahun 2025Banyak Maladministrasi Pertambangan di Jabar, Komisi 1 DPRD Jabar Desak Evaluasi Perizinan
“Perda No. 5 Tahun 2023 merupakan wujud komitmen kami dalam DPRD Provinsi Jawa Barat untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang optimal dan berfokus pada kesejahteraan masyarakat.”
Perda ini diharapkan mampu meningkatkan layanan pemerintah daerah dan kualitas layanan masyarakat, serta mendorong partisipasi aktif seluruh pihak dalam pembangunan daerah. Rahmat Hidayat Djati menjelaskan bahwa keberhasilan implementasi Perda ini tidak terlepas dari sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat.
Ia mengajak semua elemen untuk berperan aktif memberikan masukan dan mengawal pelaksanaan Perda, sehingga manfaatnya dapat dirasakan hingga tingkat akar rumput.
“Peran serta masyarakat adalah kunci utama. Kami ingin setiap kebijakan yang dibuat benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan menjadi solusi bagi berbagai tantangan yang dihadapi,” tambahnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Rahmat Hidayat Djati berharap dapat membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya aturan yang disusun bersama. Perda No. 5 Tahun 2023 menjadi salah satu upaya nyata pemerintah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang inklusif dan berkelanjutan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mendukung implementasi kebijakan yang bermanfaat bagi kesejahteraan mereka.
Sosialisasi ini menunjukkan komitmen DPRD Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan perlindungan tenaga kerja dan memberikan jaminan sosial yang lebih baik bagi masyarakat. Dengan dukungan dari semua elemen masyarakat, diharapkan regulasi ini bisa berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah **