KBEonline.id – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menegaskan bahwa eksekusi lahan di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, telah sesuai dengan prosedur hukum. Pernyataan ini disampaikan sebagai bantahan terhadap tudingan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang menyebut adanya kesalahan dalam eksekusi tersebut.
Hakim Juru Bicara PN Cikarang, Isnanda Nasution, menyatakan bahwa proses eksekusi lahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan bantuan yang diajukan oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi berdasarkan putusan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
“Kami hanya melaksanakan delegasi sita eksekusi. Jadi sebelumnya ada surat permohonan bantuan pelaksanaan kegiatan dimaksud dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi,” ujar Isnanda Nasution kepada awak media, Senin (10/2).
Baca Juga:Keluarga Ungkap Kronologi Penemuan Jasad Sinta Dewi di Sukatani PurwakartaPolres Purwakarta Gelar Operasi Lodaya Hingga Akhir Februari
Ia menjelaskan bahwa seluruh tahapan sita eksekusi sudah melalui prosedur perundang-undangan, termasuk dalam proses constatering atau pencocokan terhadap objek eksekusi.
Proses constatering tersebut dilakukan pada 14 September 2022 dengan mengundang perwakilan dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi, meskipun pihak BPN tidak hadir. Isnanda menegaskan bahwa dokumen constatering telah diterima dan ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.
“Constatering ini diajukan ke ATR/BPN setempat, sudah diterima dan ditandatangani. Ada tanda terimanya,” katanya.
Isnanda juga memastikan bahwa eksekusi yang dilakukan telah sesuai dengan amar putusan pengadilan yang menyatakan bahwa sertifikat lain yang tidak sesuai dengan keputusan pengadilan dianggap tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
“Terkait amar putusan, disebutkan bahwa sertifikat yang lain itu tidak berkekuatan hukum lagi. Ini sebagai respon atas laporan mengenai bangunan milik warga yang menjadi korban salah gusuran,” tambahnya.
Sebelumnya, eksekusi dalam bentuk penggusuran bangunan warga di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi oleh PN Cikarang menuai kontroversi karena diduga ada ketidaksesuaian antara titik eksekusi dengan denah sengketa yang telah ditetapkan.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa terdapat lima bangunan milik warga yang kini telah rata dengan tanah, meskipun bangunan tersebut berada di luar objek lahan yang disengketakan oleh penggugat.