Kelima bangunan yang terdampak tersebut milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi, dan korporasi Bank Perumahan Rakyat (BPR). “Kalau dilihat dari data, ini di luar tanah yang disengketakan, setelah kami cek,” ujar Nusron di Cikarang, Jumat (7/2).
Nusron menambahkan bahwa berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, kelima rumah tersebut berada di luar lahan milik seorang bernama Kayat dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 706. “Menurut data kami, itu berada di luar SHM 706,” katanya.
Menurut Nusron, kesalahan penggusuran tersebut terjadi karena PN Cikarang tidak melibatkan BPN Kabupaten Bekasi dalam pelaksanaan eksekusi putusan. Padahal, terdapat sejumlah tahapan yang harus dijalankan, seperti mengajukan pembatalan sertifikat warga kepada Kantor BPN Kabupaten Bekasi sebelum melakukan eksekusi.
Baca Juga:Keluarga Ungkap Kronologi Penemuan Jasad Sinta Dewi di Sukatani PurwakartaPolres Purwakarta Gelar Operasi Lodaya Hingga Akhir Februari
“Sampai penggusuran terjadi, belum ada pemberitahuan, pelibatan, dan belum ada permintaan penggusuran. Jadi, ini proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat. Saya menganggap penghuni masih sah,” tandasnya. (Iky)