Tempat Spa di Karawang Langgar Surat Edaran Bupati, Satpol PP Geruduk Lokasi

Tempat Spa di Karawang Langgar Surat Edaran Bupati.
Tempat Spa di Karawang Langgar Surat Edaran Bupati, Satpol PP Karawang Geruduk Lokasi. --KBEonline--
0 Komentar

KARAWANG, KBEonline.id – Surat Edaran Bupati Karawang yang melarang operasional tempat hiburan malam (THM), termasuk spa dan panti pijat, selama bulan Ramadhan 2025 ternyata masih diabaikan oleh beberapa tempat usaha. Salah satunya adalah sebuah tempat spa yang terletak di kawasan Grand Taruma, yang diketahui masih beroperasi bahkan hingga tengah malam.

Aktivitas yang berlangsung di tempat spa ini akhirnya tercium oleh Satpol PP Karawang, yang segera melakukan tindakan tegas. “Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas sebuah tempat spa di kawasan Grand Taruma selama bulan Ramadhan, kami langsung turun ke lapangan,” ujar Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Karawang, Tata Suparta, Jumat, 7 Maret 2025.

Tata melanjutkan, setelah menerima laporan tersebut, pihak Satpol PP melakukan penelusuran dan verifikasi informasi yang diperoleh. “Kami datangi, dan memang ada aktivitas di tempat spa tersebut. Tempat itu beroperasi,” ungkap Tata.

Baca Juga:SMA 5 Karawang Gelar Milenial Smart Tren Ramadhan untuk Bentuk Karakter Siswa  Ini dia Beberapa Tips Menabung untuk Kamu yang suka Boros

Sebagai tindak lanjut, petugas Satpol PP memberikan peringatan keras kepada pengelola tempat spa tersebut. “Pengelola membuat pernyataan untuk menghentikan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran Bupati,” tambah Tata.

Peringatan ini diberikan agar tidak terjadi pelanggaran lebih lanjut. Namun, Tata menegaskan, jika ditemukan lagi tempat tersebut beroperasi di bulan Ramadhan, pihaknya akan mengambil tindakan yang lebih keras.

Satpol PP Karawang saat ini memang intensif melakukan patroli untuk mengawasi pelaksanaan Surat Edaran Bupati Karawang tentang pelarangan operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.

“Kegiatan patroli ini dilakukan berdasarkan Peraturan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 398 Tahun 2025 tentang Himbauan Selama Ramadhan 1446H/2025M,” jelas Tata.

Menurut Tata, patroli yang dilakukan oleh Satpol PP bukan tanpa tujuan. “Kami ingin memastikan bahwa kegiatan di tempat hiburan malam tidak mengganggu kekhusyukan ibadah umat Muslim selama bulan suci Ramadhan,” ucapnya.

Kronologi penemuan tempat spa yang beroperasi di bulan Ramadhan dimulai pada Selasa, 4 Maret 2025 malam. Saat itu, petugas Satpol PP melakukan operasi di kawasan Grand Taruma dari pukul 21.00 hingga 22.30 WIB.

0 Komentar