KARAWANG, KBEonline.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang telah menerima surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. Surat tersebut diterima pada tanggal 8 Maret 2025.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Sistem Informasi BKPSDM Karawang, Nendi Sopandi, menyampaikan, berdasarkan surat resmi dari BKN, menerangkan bahwa penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 disebabkan oleh banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan PPPK. Hal ini berimbas pada penyesuaian jadwal yang dilakukan oleh BKN.
“Penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK ini karena banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran TMT pengangkatan CPNS dan PPPK. Ini berdasarkan surat dari BKN,” ungkap Nendi, Selasa, 11 Maret 2025.
Baca Juga:DP3A Karawang Dampingi Korban Kekerasan, Komisi IV DPRD Tekankan Penegakan HukumHarper Cikarang dan F-BSB Kolaborasi Menangani Sampah
Kendati demikian, kata dia, proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja hasil seleksi Tahun Anggaran 2024 belum ditetapkan Nomor Induknya. “Proses ini akan dilanjutkan hingga diterbitkannya keputusan pengangkatan,” lanjutnya.
Nendi menjelaskan lebih rinci mengenai penyesuaian tindak lanjut hasil Seleksi CPNS. Untuk peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, mereka akan diangkat menjadi CPNS pada TMT 1 Oktober 2025. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Nendi menyebutkan bahwa usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat akan dilakukan pada tanggal 30 Juni 2025. Sementara itu, penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS paling lambat pada tanggal 1 September 2025.
Sementara itu, untuk peserta Seleksi PPPK, yang berhasil mengisi alokasi kebutuhan (formasi) akan diangkat menjadi PPPK dan mulai melaksanakan perjanjian kerja pada TMT 1 Maret 2026. Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat pada tanggal 30 November 2025, dan penandatanganan Perjanjian Kerja serta Keputusan Pengangkatan PPPK akan dilakukan paling lambat pada 1 Februari 2026.
Akibat penundaan ini, satu orang CPNS yang sebelumnya telah dinyatakan lulus mengundurkan diri. Nendi mengungkapkan bahwa orang tersebut telah menerima tawaran pekerjaan dari perusahaan swasta sebelum proses pengangkatan selesai.