KARAWANG, KBEonline.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karawang mengimbau seluruh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) di wilayahnya untuk tidak meminta sumbangan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan menjelang Lebaran tahun ini.
“Kami mengimbau agar tidak ada Ormas/LSM di Karawang yang meminta sumbangan THR ke perusahaan-perusahaan,” tegas Kepala Kesbangpol Karawang, Sujana Ruswana, Sabtu, 15 Maret 2025.
Sujana menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) secara jelas mengatur sumber keuangan ormas. Ia pun menekankan bahwa pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga:Dedi Mulyadi Desak Bupati Bekasi Naikkan Gaji Tukang Sampah ke Rp 5,6 Juta, Sesuaikan dengan UMKTrauma Banjir Bayangi Warga Bekasi: Kesehatan Anak-Lansia Terdampak, Pemerintah Fokus Pemulihan-Trauma Healing
“Dalam Undang-Undang tersebut, tidak disebutkan bahwa keuangan ormas bersumber dari perusahaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sujana merinci sumber keuangan ormas yang sah menurut hukum. “Sesuai ketentuan, keuangan ormas bersumber dari iuran anggota, sumbangan masyarakat, hasil usaha ormas, bantuan dari orang asing, kegiatan lain yang sah menurut hukum, maupun dari APBD dan APBN,” paparnya.
Oleh karena itu, permintaan sumbangan THR kepada perusahaan oleh oknum ormas dinilai tidak memiliki dasar hukum. “Jadi kalau oknum ormas minta THR ke perusahaan, itu tidak ada celah ya, celah yang membolehkan. Kalau mereka minta ke perusahaan, itu bisa jadi masalah,” tandas Sujana.
Sujana menambahkan, imbauan ini bertujuan untuk mencegah potensi permasalahan yang lebih besar, terutama yang berkaitan dengan iklim investasi di Karawang.
“Kami mengingatkan agar para pengurus Ormas/LSM bisa saling mengingatkan untuk tidak meminta sumbangan THR ke perusahaan. Sebab dikhawatirkan itu akan menjadi persoalan, apalagi jika dikaitkan dengan iklim investasi,” imbuhnya.
Kesbangpol Karawang mencatat hingga saat ini terdapat sekitar 350 Ormas/LSM yang berbadan hukum di wilayah tersebut. “Ada 350-an Ormas/LSM di Karawang. Itu yang berbadan hukum ya,” ungkap Sujana.
Sujana juga memperkirakan jumlah tersebut berpotensi bertambah di masa mendatang. “Kemungkinan dalam waktu ke depan bisa bertambah, karena banyak Ormas yang berkantor pusat di Jakarta membentuk kepengurusan di daerah-daerah,” tambahnya.
Baca Juga:Buat yang Suka Menggunakan AI, Kamu Harus Tahu Sejarah PerkembangannyaPerang di Suriah, Sebenarnya Apa yang Sedang Terjadi?
Pemerintah Kabupaten Karawang berharap imbauan ini dapat dipatuhi oleh seluruh LSM dan Ormas di Karawang. Kerjasama dan kesadaran bersama sangat penting untuk menjaga kondusifitas daerah dan iklim investasi yang positif.