KARAWANG, KBEonline.id – Kabar gembira buat warga Jabar, khususnya Karawang. Di bulan ini akan ada pemutihan pajak kendaraan bermotor. Semua tunggakan denda dan tunggakan pokok akan dihapuskan, tentunya dengan syarat ini.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Karawang Bapenda Provinsi Jabar, Hendrian Oetama mengatakan, Pemprov Jabar mengeluarkan program terkait pajak kendaraan bermotor.
Program itu bernama ‘Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025’. Dimana dalam program ini, Pemprov Jabar akan menghapuskan semua denda dan tunggakan pokok kendaraan bermotor, hanya dengan membayar pajak kendaraan tahunan berjalan.
Baca Juga:Tetap Jaga Kesehatan Makanan Saat BerbukaCara Cek Status NIK KTP Penerima Saldo Dana Bansos PKH Maret 2025, Tinggal Klik Link Ini..
“Program ini mulai diberlakukan besok, 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025,” ujar Hendrian Oetama, Rabu 19 Maret 2025.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan akan menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk plat Jawa Barat.
Dalam akun Instagram miliknya @dedimulyadi71, pertama-tama Dedi meminta kepada masyarakat Jabar apabila selama ini pelayanan yang diberikan Pemprov Jabar belum maksimal.
Dia juga memaafkan kesalahan para pemilik kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak.
“Sebentar lagi Lebaran nih. Nah saya minta maaf nih apabila Pemprov Jawa Barat belum memberikan layanan terbaik untuk warganya. Kami juga memaafkan kesalahan warga Jabar yang sampai saat ini masih nunggak pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat,” kata Dedi, Rabu (19/3/2025).
“Apakah tidak bayar pajak karena sengaja atau tidak punya duit. Kalau punya duit pajak belum bayar jalan dipakai bolak balik jangan protes kalau jalannya jelek karena tidak bayar pajak,” imbuhnya.
Sebagai wujud kepedulian Pemprov Jabar, Dedi pun memberikan kemudahan yaitu dengan menghapus tunggakan pajak para pemilik kendaraan bermotor. Kebijakan ini hanya berlaku mulai 11 April 2025 sampai 6 Juni 2025 untuk perpanjangan pajak baru kendaraan bermotor. Apabila masih ada tunggakan maka tak perlu bayar.
Baca Juga:Jadwal dan Link Nonton Live Streaming Swiss Open 2025 Hari Ini 19 Maret 2025, Dejan/Fadia-Putri KW BeraksiKadis LH Kabupaten Bekasi Pertanyakan Status Tersangka, Siap Ajukan Praperadilan
“Nah kami Pemerintah Provinsi Jabar mengampuni memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah Lebaran mohon diperpanjang. Jadi yang tunggakannya 2024 ke belakang berapa puluh tahun nunggak tak usah dibayar. Kami maafkan dihapuskan tetapi mulai tanggal 11 April 2025 sampai 6 Juni 2025 kami memberikan kesempatan untuk memperpanjang kembali dengan tarif pajak yang baru tahun 2025 tanpa bayar tunggakan,” bebernya.