DLHK Karawang Panggil RS Swasta Terkait Dugaan Pembuangan Limbah Medis

DLHK Karawang Panggil RS Swasta.
DLHK Karawang Panggil RS Swasta Terkait Dugaan Pembuangan Limbah RS di Desa Karangligar, Kabupaten Karawang.
0 Komentar

KARAWANG, KBEonline.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang memanggil pihak rumah sakit (RS) swasta terkait dugaan pembuangan limbah medis yang bercampur dengan sampah domestik di Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat. Tumpukan limbah tersebut ditemukan di sekitar area permukiman warga.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup DLHK Karawang, Meli Rahmawati, mengatakan pemanggilan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit.

“Hari ini kami telah memanggil pihak rumah sakit untuk melakukan klarifikasi. Ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya limbah medis yang bercampur dengan sampah domestik yang dibuang di sekitar pemukiman warga,” ujar Meli pada Kamis (10/4/2025).

Baca Juga:Beberapa Fasilitas Alun-Alun Rusak, Kesadaran Pengunjung Masih KurangBareskrim Tetapkan 9 Tersangka di Kasus Pagar Laut di Bekasi, Eks Kades hingga Staf Desa Ikut Terlibat

Meli mengungkapkan bahwa dari hasil verifikasi lapangan, ditemukan limbah medis seperti jarum suntik, botol obat-obatan, infus, hingga plastik bekas alat medis yang tercampur dengan sampah rumah tangga. “Jumlahnya cukup banyak, diperkirakan mencapai tiga mobil engkel,” katanya.

Menurut Meli, pembuangan limbah medis itu dilakukan oleh pihak pengelola sampah swasta yang bekerja sama dengan rumah sakit tersebut.

“Diduga pihak pengelola sampah itu membuang limbah karena surat izin pembuangan ke TPA Jalupang sudah habis. Jadi mereka nekat membuangnya ke lokasi ini,” ucapnya.

DLHK juga sudah mencoba memanggil pihak pengelola sampah yang bersangkutan, namun hingga kini mereka sulit dihubungi. “Surat izin pembuangan sampah ke TPA-nya sudah habis. Sepertinya karena itu mereka jadi membuang limbah medis ke lokasi sekitar warga. Tetapi pihak pengelola sekarang sulit dihubungi. Kita akan terus lakukan pemanggilan,” jelas Meli.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PL) Dinas Kesehatan Karawang, dr. Yayuk Sri Rahayu, menegaskan bahwa limbah medis tidak boleh dibuang sembarangan karena tergolong limbah berbahaya.

“Kalau tidak dikelola dengan baik, limbah medis bisa berdampak pada kesehatan lingkungan. Bisa menyebabkan trauma fisik, bahkan penularan penyakit menular,” kata Yayuk.

Yayuk menambahkan bahwa seluruh fasilitas pelayanan kesehatan sudah seharusnya memahami regulasi tentang pengelolaan limbah medis. “Seluruh rumah sakit sudah diberi pemahaman. Jadi tidak ada alasan untuk melanggar aturan,” ujarnya.

0 Komentar