Heboh Isu Tiga Perangkat Desa di Karangligar Diberhentikan, Kades Beri Penjelasan, Begini Katanya..

Kabar pemecatan tiga perangkat desa oleh Kepala Desa (Kades) Karangligar, Ersim.
Warga Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, dihebohkan dengan kabar pemecatan tiga perangkat desa oleh Kepala Desa (Kades) Karangligar, Ersim. --KBE--
0 Komentar

KARAWANG, KBEonline.id – Warga Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, dihebohkan dengan kabar pemecatan tiga perangkat desa oleh Kepala Desa (Kades) Karangligar, Ersim. Kabar tersebut mencuat setelah beredarnya surat pemberhentian yang ditandatangani langsung oleh sang kades.

Namun, Ersim membantah bahwa surat tersebut merupakan surat pemberhentian. Ia mengakui bahwa telah terjadi kesalahan prosedur dalam administrasi. “Maksudnya bukan surat pemberhentian, tapi surat teguran. Dan dari surat teguran itu saya akan melanjutkan dengan meminta arahan sekaligus pemberitahuan kepada Pak Camat,” ujar Ersim saat dikonfirmasi pada Jumat, 11 April 2025.

Lebih lanjut, Ersim mengungkapkan surat teguran itu awalnya dikeluarkan sebagai evaluasi terhadap kinerja kepada ketiga perangkat desa tersebut. “Memang rencananya ada tiga yang akan diberhentikan, yakni Sekdes, Bendahara, dan Kasi Pemerintahan. Karena dari hasil evaluasi, ketiga perangkat desa ini jarang masuk kerja,” katanya.

Baca Juga:Drama Pengejaran 7 Hari! Begal Polisi Akhirnya Ditangkap di Dua Lokasi IniPolisi Bongkar Sindikat Pencurian Rumah Kosong di Bekasi

Ersim menegaskan bahwa langkah pemberhentian belum dilakukan secara resmi dan akan tetap melalui prosedur. “Tentunya akan dilakukan sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Sementara itu, Camat Telukjambe Barat, H. Arta, SH, mengaku awalnya tidak mengetahui soal surat pemberhentian tersebut. “Namun setelah mendengar desas-desus terkait pemberhentian itu, saya langsung menelpon kades yang bersangkutan,” ujar Arta.

Arta kemudian memanggil Kades Karangligar ke kantor kecamatan pada Rabu, 9 April 2025. “Di hari yang sama, Kades Karangligar datang memenuhi panggilan saya ke Kantor Kecamatan Telukjambe Barat,” katanya.

Dalam pertemuan itu, Arta menyampaikan bahwa pemberhentian perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa, namun harus melalui prosedur yang benar. “Saya sampaikan, bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa. Tapi tentunya harus dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Saepullah, menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap permasalahan tersebut. “Kami sudah memanggil kades dan camat. Memang pertama, kades ini mengakui ada kesalahan dalam melakukan prosedur administrasinya,” ujar Saepullah.

0 Komentar