Sementara itu, PPNS BBWS Citarum, Joko, menjelaskan bahwa pembangunan bendungan yang sedang berlangsung berada di wilayah sungai dengan pembagian kewenangan berbeda. “Sebagian wilayah sungai menjadi kewenangan BWS PUPR, dan sebagian lainnya menjadi kewenangan BBWS Citarum,” ujarnya.
Joko menekankan bahwa program ini selaras dengan arahan Presiden yang mendorong penguatan ketahanan pangan melalui penyediaan sarana irigasi. “Kami berkoordinasi dengan instansi terkait di Kabupaten Bekasi, termasuk Satpol PP sebagai penegak perda, karena ada sebagian area sungai yang perlu dinormalisasi agar air bisa dialirkan ke lahan-lahan pertanian yang selama ini kering,” tuturnya.
Namun, kendala di lapangan cukup signifikan. “Sebagian daerah aliran sungai sudah ditempati oleh warga tanpa izin. BBWS tidak pernah memberikan izin atau menyewakan lahan di bantaran sungai. Kondisi ini turut menjadi penyebab banjir di sejumlah wilayah,” ujar Joko.
Baca Juga:‘Sakit Jadi Orang Miskin!’ – Tangisan Warga Usai Kehilangan Rumah dan UsahaNormalisasi Sungai di Bekasi Didorong untuk Dukung Irigasi dan Tekan Risiko Banjir
Penertiban bangunan liar di bantaran sungai menjadi langkah penting untuk memperlancar pekerjaan fisik yang akan dilakukan oleh SDABMBK. “Selama masih ada bangli (bangunan liar), pelaksanaan pekerjaan tidak bisa maksimal. Penertiban ini akan membuat proses pengerjaan lebih cepat dan lancar,” katanya.
Pekerjaan fisik proyek ini ditargetkan rampung dalam waktu sembilan bulan. “Kami berharap kolaborasi ini bisa membawa perubahan besar. Kabupaten Bekasi ke depan bebas dari banjir, pertanian berjalan lancar tanpa kekurangan air, dan swasembada pangan bisa benar-benar terwujud,” pungkas Joko. (Iky)